LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bawa 1 kg sabu, mekanik motor di Makassar ditangkap polisi

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Dicky Sondani didampingi Kapolres Pelabuhan, AKBP Aris Bachtiar menjelaskan, penangkapan ini diawali dari laporan masyarakat mengenai adanya dugaan kegiatan penyalahgunaan narkoba di Jl Borong Raya Kompleks Bitoa Lama Makassar.

2018-04-13 04:00:00
Kasus Narkoba
Advertisement

Muhammad Idham Safruddin, (21), warga Jl Batua Raya, Makassar yang sehari-harinya bekerja sebagai mekanik motor diringkus polisi dari satuan narkoba Polres Pelabuhan Makassar, Rabu malam, (11/4) sekitar pukul 20.30 WITA. Dia ditangkap di pinggir jalan saat menenteng plastik hitam berisi narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram yang telah dikemas dalam paket-paket kecil.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Dicky Sondani didampingi Kapolres Pelabuhan, AKBP Aris Bachtiar menjelaskan, penangkapan ini diawali dari laporan masyarakat mengenai adanya dugaan kegiatan penyalahgunaan narkoba di Jl Borong Raya Kompleks Bitoa Lama Makassar.

Penyidik kemudian melakukan penyelidikan kurang lebih dua pekan dan akhirnya tersangka pun diringkus di pinggir jalan saat merencanakan kegiatan transaksi.

Advertisement

"Saat itu tersangka ditangkap bersama dua orang rekannya tapi dua rekannya itu saat ini masih didalami perannya jadi statusnya masih terperiksa. Tersangka ini rupanya adalah kurir narkoba dan telah berkali-kali meloloskan narkoba ke pembelinya. Dari hasil interogasi yang dikembangkan penyidik, ada dua orang dinyatakan DPO masing-masing berinisial AS dan AR, warga Makassar. Keduanya adalah komplotan tersangka ini yang perannya sebagai bandar," kata Dicky Sondani, Kamis (12/4).

Meski sudah lama dalam lingkaran bisnis sabu, tersangka Muhammad Idham Syafruddin belum pernah ditangkap. Setiap kali berhasil mengantar sabu, dia diberi imbalan Rp 2,5 juta dari dua bandar yang kini telah melarikan diri dan sudah dalam pengejaran.

Selain sabu seberat 1 kilogram senilai Rp 1,5 miliar itu, tambah Dicky, juga disita barang bukti lainnya yakni satu timbangan spring dial scale warna hijau, tujuh plastik bening kosong ukuran kecil dan satu unit sepeda motor.

Advertisement

"Pasal yang disangkakan ke tersangka adalah pasal 114 ayat 2 dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Juga pasal 112 ayat 2 dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," kata Dicky Sondani.

Baca juga:
Pemprov DKI cabut izin usaha Karaoke Sense dan Diskotek Exotic Paradise
2 Polisi dan 1 PNS Dinkes Aceh diciduk saat pesta sabu
Bawa 1 kg sabu, mekanik motor di Makassar ditangkap polisi
Amnesty International Indonesia kembali desak pemerintah hapus hukuman mati
Sempat batal karena ditangkap kasus sabu, Yadi ijab qabul di masjid polisi

(mdk/rzk)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.