Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

2 Polisi dan 1 PNS Dinkes Aceh diciduk saat pesta sabu

2 Polisi dan 1 PNS Dinkes Aceh diciduk saat pesta sabu Ilustrasi Polisi Narkoba. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Dua anggota Polisi dan satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditangkap pihak Dirnarkoba Polda Aceh saat sedang pesta sabu di Gampong Punge Jurong, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.

Ketiga tersangka tersebut adalah berinisial G (53) PNS di Dinas Kesehatan Aceh dan oknum polisi masing-masing U (33) dan H (35). Ketiganya saat ini sudah ditahan di Mapolda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Misbahul Munauwar mengatakan, penangkapan ketiga tersangka ini berawal dari laporan dari masyarakat. Kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk tersangka, Selasa (3/4) sekira pukul 10.30 Wib saat sedang menggunakan sabu.

"Ini berdasarkan laporan masyarakat dan petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka," kata Misbahul, Kamis (12/4) di Mapolda Aceh.

Adapun barang bukti yang berhasil disita bersama tersangka berupa 1 paket sabu seberat 0,17 gram, alat penghisap beserta kaca pirek dan beberapa unit handphone milik tersangka.

Bagi anggota Polri, sebut Misbahul, selain dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tetang Narkotika, bila terbukti nantinya juga akan dijerat dengan PP Nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberhentian anggota Polri dengan tidak hormat.

"Yaitu pasal 12 ayat 1 huruf a, pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap," jelasnya.

Sedangkan untuk PNS yang ikut dibekuk sedang pesta sabu bersama dua anggota Polri juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Ketiganya saat ini ditahan di Mapolda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP