Batalkan 1.073 SK ASN, Pj Wali Kota Makassar bakal Digugat ke PTUN
Awal Juli lalu, Penjabat Walikota Makassar, Iqbal Suaeb membatalkan pengangkatan 1.073 jabatan atau SK ASN di lingkup Pemkot Makassar.
Awal Juli lalu, Penjabat Walikota Makassar, Iqbal Suaeb membatalkan pengangkatan 1.073 jabatan atau SK ASN di lingkup Pemkot Makassar. Pembatalan SK tersebut berbuntut demosi atau diturunkan jabatan beberapa pejabat. Kebijakan ini menuai protes oleh sebagian eks camat, sekcam serta lurah dan melalui tim hukumnya akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hal ini dingkap tiga orang dari tim hukum tersebut, Abdul Azis, Zulkifli Hasanuddin dan Mursalim saat jumpa pers Senin, (9/9) di kafe Iconik Makassar.
"Kami tim hukum beberapa eks camat, eks sekcam dan eks lurah, kurang lebih 10 orang dari 1073 orang yang dibatalkan SK-nya oleh penjabat wali kota dan telah memberikan kuasa ke kami untuk lakukan upaya hukum," kata Zulkifli.
Dia menjelaskan, alasan Pj Wali Kota membatalkan ribuan SK itu karena dianggap ada kesalahan dan rekomendasi dari Komite ASN yang hingga hari ini dari tim hukum belum pernah melihat langsung rekomendasi itu.
Dari kurang lebih 10 orang eks pejabat ini, kata Zulkifli, langkah awal yang telah dilakukan adalah upaya internal yakni mengajukan keberatan terhadap penjabat Walikota Makassar selaku atasan yang menghukum. Tapi hingga hari ini belum ada tanggapan, jawaban yang sesungguhnya menurut peraturan berlaku jika tidak ada jawaban maka sebenarnya SK pembatalan itu batal demi hukum.
"Pertanyaannya apakah aturan itu mau ditaati. Ini yang membuat gelisah klien kami," kata Zulkifli.
Adapun Abdul Azis menambahkan, pembatalan SK Walikota sebelumnya tertanggal 10 Desember 2018 itu menimbulkan berbagai persoalan hukum, sosial dan kemasyarakatan.
Persoalan hukum itu terkait hukum administrasi kepegawaian. Antara lain, sebagian pejabat yang dibatalkan SK-nya merasa keberatan karena ada yang diturunkan jabatannya atau demosi tanpa alasan yang jelas dan diduga tidak sesuai prosedur.
"Pada posisi eselon III dan IV misalnya. Pengangkatan sebelumnya sudah sesuai dengan kewenangan otonom Walikota Makassar sebagai kepala daerah yang tidak memerlukan izin Kemendagri. Lalu, di antara camat yang diangkat oleh walikota sebelumnya (Danny Pomanto) itu tidak termasuk dalam kurun waktu 6 bulan setelah pelaksanaan Pilkada. Apalagi kapasitas wali kota saat itu bukan lagi dalam posisi paslon petahana karena telah didiskualifikasi," jelas Abdul Azis.
Jadi, kata eks direktur LBH Makassar ini, pembatalan ribuan SK itu patut dipertanyakan apakah murni untuk perubahan birokrasi ataukah "something wrong".
"Dalam waktu dekat kita masukkan gugatan ke PTUN sembari melaporkan ke lembaga-lembaga pengawas antara lain seperti Ombudsman Badan Pertimbangan Kepegawaian," tandasnya.
Sementara Mursalim, juga tim hukum mengatakan, karena begitu banyaknya ASN yang dibatalkan SK-nya dan pertama kali terbanyak di Indonesia, mungkin bagus didaftarkan ke rekor Muri.
"Dalam diskusi-diskusi kami kadang bercanda, mungkin bagus ini didaftarkan ke rekor Muri karena sepertinya pembatalan SK paling banyak dan pertama kali di Indonesia," ujarnya.
Baca juga:
Aparat Desa di Ibu Kota Baru Tuntut Kenaikan Gaji
Tingkatkan Pelayanan, Pemkab Bogor Butuh Tambahan 26 Ribu PNS
Anies Minta PNS DKI Dengar Kritik Masyarakat
Dua PNS di Kalsel Ditangkap Terkait Kasus Penipuan Sarang Burung Walet
Korupsi Uang Negara Rp23 M, PNS Dinas Pertanian Sumut Dihukum 12 Tahun Bui
7 Fakta Nasib PNS Saat Ibu Kota Pindah ke Kalimantan Timur