Bareskrim masih fokus usut dugaan penistaan agama dilakukan Gafatar?
Saksi yang dimintai keterangan berasal dari MUI dan Kementerian Agama.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh pimpinan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya, dari pihak Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto mengatakan pemeriksaan terhadap pihak Kemenag dan MUI untuk mencari tahu adanya unsur penistaan agama dalam kasus tersebut.
"Hasil pendalaman saksi-saksi itu, ya mudah-mudahan penyidik kami semakin jelas bahwa memang ada unsur penistaan agama," ujar Agus kepada wartawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (15/2).
Selain meminta keterangan dari sejumlah saksi, Agus mengaku saat ini pihaknya terus mencari sejumlah alat bukti guna menguatkan dugaan adanya penistaan agama dari kelompok yang disebut-sebut menyimpang tersebut.
"Jadi proses pemeriksaan di Bareskrim jalan, proses pencarian alat bukti di luar, juga jalan. Beriringan dan bersinergi satu sama lain, sabar saja," terang agus.
Kendati sudah mendapatkan keterangan dari saksi ahli, sampai saat ini penyidik belum juga menetapkan tersangka dalam kasus itu. Agus berkilah, penetapan status tersangka dalam kasus ini berbeda dengan kasus-kasus lainnya.
Baca juga:
Pemkab Kutai Barat tak mau ada eks Gafatar tersisa di daerahnya
114 Pengikut Gafatar asal Kepri dipulangkan hari ini
Bakal dipulangkan, eks Gafatar di Kaltim ada yang menolak dibina
2 Bulan menghilang, 6 warga Sumbar eks Gafatar ditemukan di Kalteng
Kedatangan 36 eks Gafatar di Palu dijaga ketat polisi dan Satpol PP
273 Mantan anggota Gafatar kembali dipulangkan dari Kalimantan
Dipulangkan ke kampung halaman, eks anggota Gafatar rugi Rp 500 juta