LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bareskrim batal periksa Ketua DPRD DKI Prasetyo dalam kasus UPS

Sebab, masih banyak saksi lain yang dijadwalkan akan diperiksa Bareskrim.

2016-03-23 13:22:39
Korupsi Pengadaan UPS
Advertisement

Direktorat Tipikor Bareskrim Mabes Polri belum bisa memastikan jadwal pemeriksaan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan uninterruptible power supply (UPS) menggunakan APBD-P 2014. Sebab, masih banyak saksi lain yang dijadwalkan akan diperiksa Bareskrim.

"Belum-belum, karena ini memeriksa saksinya kan banyak. Karena perkaranya yang tadinya disatukan antara Fahmi dan Firman, petunjuk jaksa displit, jadi masing-masing berkas sendiri," kata Wakil Direktorat Tipikor Polri, Kombes Erwanto saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (23/3).

"Sampai dengan besok masih memeriksa saksi-saksi termasuk sekolah-sekolah," tambahnya.

Erwanto menjelaskan alasan anggota Komisi E DPRD DKI dari Fraksi Partai Hanura Fahmi Zulfikar dan bekas Ketua Komisi E Firmansyah belum ditahan Bareskrim. Menurutnya, penyidik masih menyempurnakan berkas perkara kedua tersangka tersebut.

"Nanti, setelah nanti penyidik sudah siap, berkas berikutnya sudah siap, baru. Peluang untuk dilakukan penahanan ya bisa itu," terang dia.

Dalam kasus ini, anggota Komisi E DPRD DKI dari Fraksi Partai Hanura Fahmi Zulfikar meminta jatah commitment fee sebesar tujuh persen dari anggaran sebesar Rp 300 miliar untuk memperjuangkan pengadaan UPS pada APBD Perubahan 2014.

Permintaan itu disampaikan Fahmi saat melakukan pertemuan pertama dengan Alex di sebuah hotel. Bukan hanya itu, Fahmi juga ikut melibatkan bekas Ketua Komisi E Firmansyah dengan cara mengajukan pengadaan UPS pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.

Selain kedua tersangka ini, penyidik juga ikut menjerat bekas Kepala Seksi Sarana Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat Zaenal Soleman dan bos Ofistarindo Adhiprima Harry Lo. Keduanya dianggap telah bersekongkol dalam hal pengadaan UPS pada ABPD Perubahan 2014 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 160 miliar.

Baca juga:
Korupsi UPS, Alex Usman divonis 6 tahun penjara
Diperiksa Bareskrim kasus UPS, Lulung ngeles bilang mau silaturahmi
4 Jam diperiksa kasus UPS di Bareskrim, Lulung ngaku ketemu teman
Ini barang yang disita Bareskrim dari ruang kerja pimpinan DPRD DKI
Komputer disita, Ketua DPRD tak mau spekulasi keterlibatan Ferrial

(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.