Komputer disita, Ketua DPRD tak mau spekulasi keterlibatan Ferrial
Merdeka.com - Penyidik Bareskrim baru saja menggeledah ruang kerja Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi. Dari penggeledahan itu, penyidik berhasil menyita beberapa dokumen, satu unit komputer bekas mantan Ketua DPRD dari Fraksi Demokrat, Ferrial Sofyan dan CD sebagai barang bukti.
Usai menggeledah ruang Prasetyo, penyidik melanjutkan penggeledahan ke ruang Ferrial Sofyan yang berada di Lantai 9 gedung DPRD DKI. Menanggapi hal ini, Prasetyo enggan berspekulasi apakah ada keterkaitan antara kasus UPS dengan Ferrial.
Tapi politikus PDIP itu mengatakan hal tersebut masih bisa terjadi, karena komputer yang disita adalah komputer yang sebelumnya digunakan Ferrial. Menurutnya, tidak ada yang tahu isi dari komputer itu karena dia belum pernah menggunakan.
"Ya mungkin aja. Ketua DPRD lama kan Pak Ferrial Sofyan, saya enggak tahu apa ada kaitannya ke situ. Di situ memang ada komputer, komputer lama. Itu dipergunakan Pak Ferrial Sofyan," kata Prasetyo di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (3/3).
Tak hanya itu, Prasetyo mengklaim sama sekali tidak mengetahui adanya anggaran siluman dalam pengadaan UPS ini. Pasalnya, kala kasus ini terkuak, sedang transisi kepemimpinan dari Ferrial ke Prasetyo.
Kasus ini pun terkuak ketika Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri melakukan audit terhadap draf APBD-P 2014 yang diserahkan Pemprov DKI untuk dievaluasi. Hasilnya ditemukan anggaran pengadaan UPS. Padahal, dalam pembahasan KUA-PPAS tidak ada usulan pengadaan alat UPS ini.
"Enggak. Saya belum pernah menjadi saksi karena pada saat saya memimpin DPRD ini saya masih transisi kepemimpinan dari pak Ferrial Sofyan ke saya," tegasnya.
Seperti diketahui, Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) dalam APBD-P DKI Jakarta 2014. Tersangka yang dimaksud oleh Erwanto adalah Direktur PT Officer Starindo Adhiprima, Harry Lo. Sebelumnya sudah ada empat tersangka lainnya yang telah berstatus tersangka atas kasus tersebut.
Sebelum Harry Lo, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka lain yaitu Alex Usman, Zaenal Soleman, Fahmi Zulfikar dan M. Firmansyah. Alex Usman sudah masuk tahap persidangan di pengadilan Tipikor, dan sementara Zaenal Soleman masih ditahan di Bareskrim dan berkas perkaranya masih berproses di kejaksaan (P19).
Sementara untuk Fahmi dan Firmansyah baru dilakukan pertengahan November kemarin melalui gelar perkara dan adanya dua alat bukti yang dimiliki penyidik. Atas perbuatannya, Fahmi dan Firmansyah dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHPidana.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya