Majelis Hakim membacakan putusan atau vonis terhadap mantan Kasi Prasarana dan Sarana pada Suku Dinas Pendidikan Menengah (Sudin Dikmen) Kota Administrasi Jakarta Barat, Alex Usman di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/3). Alex divonis hukuman pidana 6 tahun dan denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan karena dianggap sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Unitteruptible Power Supply (UPS) di sejumlah Sekolah Menengah Atas di Jakarta.