LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bamsoet ajak masyarakat pelototi pembahasan RUU Antiterorisme di DPR

Bamsoet ajak masyarakat pelototi pembahasan RUU Antiterorisme di DPR. Politisi Golkar yang dikenal aktif di medsos itu menambahkan, DPR juga menyediakan aplikasi DprNow! di Google Play Store. Melalui aplikasi itu, kata Bamsoet, masyarakat bisa menyampaikan pengaduan dan memantau kinerja dewan.

2018-05-23 18:59:08
Revisi UU Terorisme
Advertisement

Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengajak masyarakat memantau langsung pembahasan revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dia menegaskan, DPR pembahasan RUU Antiterorisme itu secara terbuka dan menyiarkannya melalui Facebook.

"Pimpinan DPR mengharapkan seluruh masyarakat mengakses media sosial DPR untuk menyaksikan jalannya rapat itu melalui facebook.com/DPR RI," kata Bamsoet dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (23/5).

Politisi Golkar yang dikenal aktif di medsos itu menambahkan, DPR juga menyediakan aplikasi DprNow! di Google Play Store. Melalui aplikasi itu, kata Bamsoet, masyarakat bisa menyampaikan pengaduan dan memantau kinerja dewan.

Advertisement

"Seluruh kegiatan dan pengaduan masyarakat ada dalam genggaman Anda, termasuk semua kegiatan di komisi dan alat kelengkapan dewan bisa disaksikan secara real time," tegasnya.

Selain itu, Bamsoet juga menyinggung ide Kapolri Jenderal Tito Karnavian tentang pembangunan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) berkeamanan maksimal khusus bagi pelaku terorisme. Mantan ketua Komisi III DPR itu mengharapkan Polri segera membicarakannya dengan Kementerian Hukum dan HAM.

Menurut Bamsoet, ada hal penting soal pembangunan lapas berkeamanan maksimum bagi teroris. Antara lain kesiapan anggaran, sarana dan prasarana, dan kecukupan kualitas sumber daya manusia.

Advertisement

Bamsoet menambahkan, sebaiknya Kemenkumham segera melakukan studi kelayakan mengenai urgensi lapas/rutan khusus teroris. "Mengingat saat ini yang lebih diperlukan adalah inovasi dalam penanganan terhadap terpidana teroris agar dapat diarahkan kepada perbuatan dan kegiatan yang positif," ujar dia.

Selain itu, Bamsoet juga mendorong Kemenkumham menggencarkan program pembinaan terhadap narapidana seiring dengan perkembangan zaman. "Agar Kemenkumham meningkatkan program-program pembinaan terhadap narapidana serta menyesuaikan dengan perkembangan informasi dan teknologi yang sudah berkembang cukup pesat saat ini," tandasnya.

Baca juga:
Mangkrak 2 tahun, DPR kembali gelar rapat RUU antiterorisme
Polri nilai Undang-undang sekarang sangat lemah menindak terorisme
Tolak frasa motif politik, pemerintah siapkan 2 opsi definisi terorisme
Ketua DPR minta Komnas HAM dan pihak tak setuju RUU antiterorisme gugat ke MK
Pansus gelar rapat bahas 'tujuan politik' dalam definisi Terorisme
Frasa tujuan politik di definisi terorisme berpotensi melanggar UU
Kelamaan ditinggal intai teroris, istri intel Densus kerap minta cerai

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.