Bambang Widjojanto ditangkap atas kasus lama, ini kata Polri
"Saksi mengatakan tersangka BW menyuruh memberikan keterangan palsu di depan sidang MK," kata Ronny.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) Bambang Widjojanto ditangkap oleh Bareskrim Polri tadi pagi setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan saksi palsu di Mahkamah Konstitusi pada 2010. Namun, pelaporan atas kasus tersebut baru dilakukan pada 15 Januari 2015 atau lima tahun kemudian.
"Ini kasus cukup lama, namun masyarakat melaporkan kepada Bareskrim Polri baru pada tahun 2015," kata Kadiv Humas Polri Irjen Ronny F Sompie di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/1).
Ditanya mengapa kasus lama baru dilaporkan sekarang, Ronny menyebut tidak tahu. "Kita tidak tahu kenapa masyarakat baru melaporkan. Namun, kita memproses sesuai fakta yang ada. Saksi mengatakan tersangka BW menyuruh memberikan keterangan palsu di depan sidang MK," kata Ronny.
Seperti diberitakan, Bambang dijerat oleh pasal 242 jo pasal 55 KUHP. Ancaman maksimal pasal ini 7 tahun penjara. Kini Bambang masih diperiksa oleh Bareskrim Polri.
Baca juga:
Ini pasal yang jerat Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto
Jadi tersangka, Bambang Widjojanto masih jalani BAP di Bareskrim
Polri tetapkan Bambang Widjojanto tersangka kasus saksi palsu di MK
Bambang Widjojanto ditangkap, #WhereAreYouJokowi jadi trending topic
Mabes Polri akui tangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto