Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini pasal yang jerat Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto

Ini pasal yang jerat Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto Bambang Widjojanto . Merdeka.com

Merdeka.com - Mabes Polri akhirnya membenarkan soal penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto yang sebelumnya dibantah Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri Komjen Badrodin Haiti. Bambang kini sudah ditetapkan statusnya menjadi tersangka, dengan dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu pada sidang gugatan Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Iya, diperiksa sebagai tersangka. Dikenakan Pasal 242 juncto Pasal 55 KUHP, melakukan dan memberikan keterangan palsu di depan sidang pengadilan di MK pada tahun 2010. Ancamannya 7 tahun kurungan penjara dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Ronny F Sompie di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (23/1).

Menurutnya Ronny, laporan kasus Bambang itu memang baru masuk ke Mabes Polri tahun 2015.

"Tidak ada alasan khusus, laporannya baru masuk 2015. Sudah 3 alat bukti yang sah yang dikumpulin penyidik. Ada bukti dokumen, para saksi, dan 2 ahli," imbuh jenderal bintang dua ini.

(mdk/gib)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP