LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA
  2. NASIONAL

Bahlil Ungkap Keuntungan Perguruan Tinggi Usai UU Minerba Disahkan

Adanya UU Minerba maka untuk organisasi keagamaan tidak hanya terbatas pada Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Selasa, 18 Feb 2025 14:27:00
uu minerba
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia (Merdeka.com)
Advertisement

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengucap syukur usai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan RUU Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau Minerba menjadi Undang-Undang (UU).

Pengambilan keputusan ini dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan II tahun sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/2).

"Undang-Undang ini sebenarnya sebagai bentuk untuk memberikan rasa keadilan dalam rangka implementasi Pasal 33 UUD 1945. Di mana selama ini kita tahu bahwa pengelolaan mineral batu bara itu hanya dikuasai oleh pengusaha-pengusaha besar," kata Bahlil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2).

"Dan, itu lagi, itu lagi, arahan Bapak Presiden dan perintah Undang-Undang itu, Pasal 33 Undang-Undang itu adalah harus dilakukan secara pemerataan, arif. Nah, sekarang UMKM, kooperasi, itu bisa mendapatkan IUP dengan skala prioritas. Artinya, tidak mesti mengikuti tender murni," sambungnya.

Advertisement

Perguruan Tinggi Kelola Tambang?

Kemudian, terkait dengan perguruan tinggi disebutnya tidak secara otomatis mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Namun, untuk mereka yang membutuhkan bisa mengajukan sebagai penerima manfaat.

"Yang membutuhkan bisa mengajukan agar bisa melakukan kerjasama dalam risetnya, dalam beasiswanya, atau dalam fasilitas kampusnya, itu bisa jadi penerima manfaat, contoh kaya di Papua," jelas Bahlil.

Advertisement

"Di Papua itu kan ada Uncen (Universitas Cendrawasih) ya. Mungkin risetnya kita bisa lewat Freeport. Di Maluku Utara, itu kan disana kan ada Widabai dan beberapa tambang-tambang lain. Di universitasnya bisa kita dorong untuk kemudian perusahaan-perusahaan itu punya ruang agar teman-teman ini bisa ikut," tambahnya.

Lalu, begitupun di kampus-kampus di daerah lainnya yang memang wilayah tambangnya itu ada. Akan tetapi, semua itu nantinya memiliki kriteria tersendiri.

"Nanti kita pasti ada kriteriannya. Ini kan baru Undang-Undangnya. (Mekanisme) Nanti akan diatur. Kita kan baru bahas Undang-Undang. Setelah Undang-Undang kan PP baru Permen, nanti kriteriannya teknisnya akan ada," jelasnya.

Saat disinggung soal lahan yang disediakannya itu seperti apa dan bagaimana, Bahlil menerangkan, adanya UU ini maka untuk organisasi keagamaan tidak hanya terbatas pada Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Tetapi juga itu terbuka untuk di luar ex-PKP2B.

"Kalau kemarin di dalam PP, itu hanya terbatas pada ex-PKP2B. Tapi kalau yang ini bisa kita dorong, kan senang kalau organisasi keagamaan itu mohon maaf kalau kita libatkan. Bagi yang mau, bagi yang butuh," paparnya.

"Tapi kalau enggak mau, yang enggak butuh, ya jangan. Karena tidak semua organisasi keagamaan kan membutuhkan," tambahnya.

Ketua Umum Partai Golkar ini menegaskan, nantinya akan ada pengawasannya yang memang ada tertuang di dalam UU.

"Pasti. Kita kan ada Undang-Undang pengawasannya, lingkungannya apa segala macam itu kan ada. Dan satu lagi, IUP-nya yang akan kita kasih kayak prioritas untuk UMKM, koperasi, itu tidak dapat dipindah tangankan dalam bentuk apapun," tegasnya.

"Bukan beli, dikasih, habis itu dijual lagi. Jadi, nggak akan dipindah tangankan dalam bentuk apapun. Supaya apa? Kita pingin untuk mendorong pengusaha-pengusaha baru yang muncul dari daerah. Jadi sekarang di UMKM, 5 tahun, 4 tahun, itu bisa menjadi pengusaha besar. Nah inilah yang menjadi tujuan pemerintah," pungkasnya.

RUU Minerba Disahkan Jadi UU

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan RUU Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau Minerba menjadi Undang-Undang (UU).

Pengambilan keputusan ini dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan II tahun sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/2).

Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir yang didampingi Wakil Ketua DPR RI lainnya Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Sebelum mengesahkan putusan itu, Adies lebih dulu mempersilahkan pimpinan Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia untuk menyampaikan laporannya terkait pembahasan tingkat 1 RUU Minerba yang juga sudah disepakati oleh pemerintah.

Saat itu, Adies yang memimpin rapat lebih dulu bertanya kepada peserta rapat paripurna apakah sepakat RUU tersebut menjadi UU.

"Kami menanyakan kepada seluruh anggota, apakah RUU tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?," tanya Adies dalam rapat.

Secara kompak, para peserta sidang atau rapat pun menyetujui RUU itu dijadikan Undang-Undang seperti yang sudah disepakati oleh pemerintah.

Advertisement

"Setuju," jawab peserta rapur.

Berita Terbaru
  • Kecelakaan Maut di Tol Lima Puluh-Indrapura, Empat Tewas dan Belasan Orang Luka-Luka
  • Ada Kemiripan Atur Strategi Investasi dengan Bermain Game
  • Wapres Gibran Dukung Penuh Hilirisasi Sagu Asmat, Dorong Ekonomi Lokal dan Ketahanan Pangan
  • Presiden Prabowo dan Rosan Bahas Optimalisasi Pengelolaan Aset Negara untuk Masyarakat
  • Wakil Ketua DPRD Soroti Ketidakhadiran Pimpinan Daerah Parigi Moutong di Penas KTNA Saat Bencana Melanda
  • bahlil lahadalia
  • berita terkini
  • berita update
  • kampus
  • kampus kelola tambang
  • revisi uu minerba
  • ruu minerba
  • uu minerba
Artikel ini ditulis oleh
Editor Achmad Fikri Fakih Haq
N
Reporter Nur Habibie
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.