Babak Baru Kasus Pencucian Uang Zarof Ricar, Agung Winarno Produser Film Sang Pengadil Jadi Tersangka
Agung Winarno diduga kongkalikong untuk menyimpan aset milik terpidana kasus suap Zarof Ricar.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap fakta baru kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Zarof Ricar. Kejagung menetapkan Agung Winarno (AW) sebagai tersangka kasus dugaan TPPU tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, AW ikut terseret dalam perkara TPPU bersumber dari kasus suap Zarof. AW diduga kongkalikong untuk menyimpan aset milik terpidana kasus suap Zarof.
Dia membeberkan, AW dan Zarof disebut punya project bareng. Mereka berdua disebut sudah berkomunikasi secara intens. Tak seperti Zarof, AW hanya seorang dari latar belakang swasta.
Saat penyidik menggeledah kantor AW, terkuak tumpukan dokumen mulai dari sertifikat tanah hingga bukti kepemilikan lain yang ternyata milik Zarof.
"Kami menemukan banyak dokumen-dokumen berupa bukti kepemilikan tanah yang banyak seperti yang ada di sini itu adalah milik tersangka atau terpidana Zarof Ricar," kata Syarief kepada wartawan, Kamis (16/4).
Peran Agung Winarno
Pengusutan mengarah ke tahun 2025. Saat itu, Zarof menghubungi Agung Winarno untuk menitipkan berbagai aset seperti sertifikat tanah, deposito, uang tunai, hingga emas batangan.
"Dan diantar ke kantornya milik AW ya," ujar dia.
Agung Winarno diduga mengetahui tujuan penitipan itu untuk menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul harta. Sejak awal, dia diduga sudah mengendus bahwa aset tersebut berasal dari hasil korupsi suap.
"Bahwa tersangka AW mengetahui bahwa penitipan aset-aset tersebut untuk dikelola oleh tersangka AW itu dalam rangka atau bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul perolehan, yang sejak awal sudah menduga bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana korupsi berupa suap yang dilakukan oleh Saudara Zarof Ricar," ujar dia.
Barang Bukti Disita Kejagung
Barang bukti berupa sertifikat, uang tunai, dan emas batangan kini sudah diamankan penyidik Kejagung.
"Itu barang bukti, seluruh barang bukti yang ada di sini yang teman-teman lihat ini adalah barang bukti dalam perkara tersangka AW TPPU ya, seluruhnya ini ada di sini dalam perkara tersangka AW," ucap dia.
Ditahan Kejagung
Atas perbuatannya, Agung Winarno dijerat TPPU dan langsung digelandang ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk menjalani penahanan.
"Untuk AW tadi dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," tandas dia.
Agung Winarno juga diketahui produser film 'Sang Pengadil'. Di bekerja sama dengan Yuliandre Darwis dan Zarof Ricar, dalam membuat film bertema peradilan Indonesia tersebut.