LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Di Padang, seorang ayah tiri tega merantai anaknya dan paksa mengemis

Kapolresta Padang, Kombes Pol Chairul Aziz mengatakan, setelah melepaskan rantai pihak akan segera mencari tahu keberadaan kedua orangtua korban yang mengeksploitasi. Selanjutnya akan segera dilakukan penangkapan.

2018-01-12 12:38:36
Anak Telantar
Advertisement

Seorang bocah berinisial ZRS (11) dengan kaki kanan dirantai memasuki asrama kepolisian Lolong, Kelurahan Flamboyan Baru, Kecamatan Padang Barat, Sumatera Barat. Keberadaan ZRS persis berada di depan rumah dinas Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Margiyanta, Kamis malam (11/1) pukul 23.00 WIB.

Keberadaan ZRS yang kebingungan dengan kaki dirantai membuat Kombes Pol Margiyanta terkejut dan kasihan. Kemudian membawanya ke dalam rumah dan selanjutnya diserahkan ke Mapolsek Padang Barat untuk diperiksa.

Pada Jumat pagi (12/1) pukul 09.00 WIB, ZRS dibawa ke Polresta Padang dan dilanjutkan ke ruangan unit perlindungan perempuan dan anak (PPA). Pihak kepolisian terpaksa harus memanggil ahli kunci untuk bisa membuka rantai yang terpasang di kaki kanan bocah malang tersebut.

Advertisement

Dari pengakuan ZRS, kakinya dirantai karena dilakukan oleh ayah tirinya yang juga diketahui oleh ibu kandungnya. Hal itu agar anaknya tidak bisa kabur dari rumah pada saat malam hari karena pada siang harinya ZRS dia pekerjakan sebagai pengemis.

"Bisa kabur karena pura-pura ke kamar mandi, lari lagi," kata ZRS dengan lugu kepada petugas kepolisian.

"Tiap malam (dirantai) dan sudah lama," sambung bocah yang bercita-cita ingin menjadi dokter itu.

Advertisement

Kapolresta Padang, Kombes Pol Chairul Aziz mengatakan, setelah melepaskan rantai pihak akan segera mencari tahu keberadaan kedua orangtua korban yang mengeksploitasi. Selanjutnya akan segera dilakukan penangkapan.

"Orangtuanya bisa dikenai undang-undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal enam tahun. Untuk selanjutnya, kita akan berkoordinasi dengan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak)," katanya.

Baca juga:
Bocah lima tahun asal Cilebut ditinggal diduga bapaknya di Pasar Rebo
Di depan Mensos, anak terlantar curhat ingin bertemu dengan ibunya
Kisah pilu dua bocah, ditinggal ibu dan diasuh tante gangguan jiwa
Soni & Marcel si bocah telantar diasuh di rumah singgah
Kisah pilu Marsel, Balita tinggal dengan tantenya yang gangguan jiwa
Hidup di panti yatim demi menjadi dokter
Mengincar tempat strategis demi dilirik donatur

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.