Ayah Dituduh Cabuli 3 Anaknya di Luwu Timur Akan Laporkan Penulis Blog ke Polisi
Ayah yang dituduh melakukan pencabulan terhadap tiga anak kandungnya di Luwu Timur (Lutim) berinisial SA tidak hanya akan melaporkan mantan istrinya ke polisi. Dia juga akan melaporkan penulis projectmultatuli.org.
Ayah yang dituduh melakukan pencabulan terhadap tiga anak kandungnya di Luwu Timur (Lutim) berinisial SA tidak hanya akan melaporkan mantan istrinya ke polisi. Dia juga akan melaporkan penulis projectmultatuli.org.
Hal tersebut diungkapkan ungkapkan kuasa hukum SA, Agus Melas kepada merdeka.com. Dia mengatakan, narasi yang dimuat dalam projectmultatuli.org dalam kasus pencabulan tiga anak tersebut seolah-olah menuduh kliennya. Padahal, kata dia, pencabulan tersebut tidak terjadi, karena penyelidikannya dihentikan.
"Jadi klien kami itu fokus (melaporkan) pelapor bersama si penulis blog martatuli (projectmultatuli.org) yang di dalam narasinya seolah sudah menuduh terjadi tindak pidana pencabulan itu. Faktanya kan sudah dihentikan penyelidikannya," ujarnya, Selasa (12/10)
Agus menegaskan tulisan projectmultatuli.org mengindahkan asas praduga tak bersalah. Ia mengaku akibat tulisan tersebut, kasus yang terjadi pada tahun Oktober 2019 itu kembali mencuat dan viral di media sosial (medsos).
"Artinya (narasi tulisan) tak mengindahkan asas praduga tak bersalah. Itu yang harus bertanggung jawab viralnya berita tidak benar ini dan membuat nama baik klien kami dan keluarganya menjadi tercoreng," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan Kepala Divisi Perempuan, Anak dan Disabilitas LBH Makassar, Rezky Pratiwi mengatakan pihaknya sebagai pendamping hukum pelapor tidak mempermasalahkan jika terlapor akan melapor balik ke kepolisian. Rezky menilai dalam kasus kekerasan seksual, terlapor sering melaporkan balik korbannya.
"Atas pelaporan terhadap korban, memang ini adalah peristiwa yang sering terjadi kepada korban kekerasan seksual. Ini kami anggap sebagai respons dan juga mengintimidasi terhadap pelapor," ujarnya kepada merdeka.com di Kantor LBH Makassar, Senin (11/10).
Dia menegaskan akan terus mendampingi pelapor, termasuk membela agar kasus tersebut dibuka kembali. Pelaporan diharapkan tidak akan mengganggu perjuangan pelapor untuk mencari keadilan bagi anaknya.
"Kami siap untuk mendampingi dan membela bagi pelapor agar ini (pelaporan) tidak mengganggu proses pencarian keadilan para anak," tegasnya.
Meski demikian, Rezky menegaskan saat ini pihaknya masih fokus memperjuangkan agar penyelidikan kasus tersebut dibuka kembali. "Kita sedang berupaya untuk memberi keadilan kepada para anak. Kami akan fokus pada proses yang sementara untuk membuka penyelidikan kasus kekerasan seksual kepada anak," ucapnya.
Baca juga:
Ini Lima Fakta di Balik Dugaan Pencabulan Anak di Luwu Timur
Polri Dikritik Soal Kasus Pencabulan Luwu Timur: Kami Tidak Pernah Mengkhianati Tugas
Terduga Pelaku Pencabulan di Luwu Timur Lapor Polisi, LBH Nilai Bentuk Intimidasi
Kompolnas Sarankan Polisi Gunakan Bantuan CSI Cari Bukti Pemerkosaan di Luwu Timur
Bareskrim Polri Periksa Langkah Pengusutan Kasus Pemerkosaan 3 Anak Luwu Timur
Plt Gubernur Sulsel Bentuk Tim Pencari Fakta Kasus Pencabulan 3 Bocah di Luwu Timur
Polisi Tunggu Bukti Baru untuk Dalami Kasus Perkosaan 3 Anak di Luwu Timur