LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Aturan WFH Dilanggar Perusahaan, Karyawan Bisa Lapor ke Menaker

Menaker Yassierli akan mengirimkan tim pengawas dari Kemnaker untuk menindak tegas pelanggaran terhadap pelaksanaan WFH satu kali dalam seminggu.

Rabu, 01 Apr 2026 20:15:55
wfh
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat Konferensi Pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (1/4/2026). (Foto: Liputan6.com/Arief RH) (© 2026 Liputan6.com)
Advertisement

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengingatkan agar perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD mematuhi ketentuan mengenai Work From Home (WFH), khususnya terkait jaminan hak-hak karyawan. Apabila terjadi pelanggaran, pekerja dapat melaporkannya langsung kepada Menaker. Yassierli juga telah menyediakan saluran aduan bernama Lapor Menaker. Saluran ini dapat digunakan untuk melaporkan pelanggaran terkait imbauan WFH yang dilakukan oleh perusahaan swasta, BUMN, maupun BUMD.

"Ya, jadi yang pertama kita sudah punya kanal Lapor Menaker. Jadi sekaligus kami imbau, tadi kami sampaikan bahwa pengaturan WFH itu tidak boleh mengurangi hak-hak karyawan," ungkap Menaker Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HK.04/III/2026 mengenai WFH dan Pengoptimalan Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja, dijelaskan bahwa pelaksanaan WFH tidak boleh mengurangi jatah cuti tahunan atau gaji pekerja. Yassierli juga menyatakan siap untuk menindaklanjuti laporan yang diterima. Dia akan mengirimkan tim pengawas dari Kemnaker untuk menindaklanjuti jika ada pelanggaran terkait pelaksanaan WFH yang dilakukan satu hari dalam seminggu.

"Nanti kalau ada terjadi silahkan dilaporkan kepada kami. Kita punya kanal Lapor Menaker dan nanti para pengawas kita yang akan menindak lanjuti," tambahnya.

Advertisement

Menjawab Kekhawatiran Pekerja

Dalam kesempatan yang sama, Carlos Rajagukguk, Anggota Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional dari unsur Serikat Pekerja, menyatakan bahwa Surat Edaran Menaker memberikan jawaban atas kekhawatiran yang dirasakan oleh para pekerja atau buruh. Awalnya, dia merasa khawatir bahwa pekerja tidak akan mendapatkan upah jika mengikuti anjuran WFH tersebut, meskipun teknis pelaksanaannya diserahkan kepada perusahaan.

Advertisement

"Ada surat edaran ini, kekhawatiran saya, kekhawatiran kami serikat buruh, bahwa ketika work from home terjadi, maka ada indikasi misalnya ada pengurangan hak-hak, no work no pay, dengan demikian terbantahkan dengan surat edaran ini. Artinya ketika si pekerja, si buruh work from home, maka semua hak-haknya tetap dijamin melalui surat edaran ini," jelas Carlos.

WFH di Sektor Swasta dan BUMN

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat Konferensi Pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (1/4/2026). (Foto: Liputan6.com/Arief RH) © 2026 Liputan6.com

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah mengeluarkan imbauan mengenai pelaksanaan work from home (WFH) untuk perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Ia menyampaikan bahwa teknis pelaksanaan WFH sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing perusahaan setelah melakukan diskusi dengan perwakilan dari pengusaha dan serikat pekerja.

Imbauan tersebut resmi tercantum dalam Surat Edaran Nomor M6HK04/III-2026 yang diterbitkan pada tanggal 1 April 2026. Surat Edaran Menaker ini mengatur tentang Work From Home serta Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja, yang bertujuan untuk memperkuat ketahanan energi nasional.

"Sehubungan dengan hal tersebut, para pimpinan perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD), diimbau untuk: satu, menerapkan Work From Home (WFH) bagi pekerja atau buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai dengan kondisi perusahaan, dan jam kerja WFH diatur oleh perusahaan," ungkap Yassierli dalam Konferensi Pers yang diadakan di Kantor Kemnaker, Jakarta, pada hari Rabu (1/4/2026). Dengan adanya imbauan ini, diharapkan perusahaan dapat lebih fleksibel dalam mengatur waktu kerja karyawan serta mendukung upaya penghematan energi di lingkungan kerja.

Selaras dengan Kebijakan WFH untuk ASN

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat Konferensi Pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (1/4/2026). (Foto: Liputan6.com/Arief RH) © 2026 Liputan6.com

Dia menyampaikan bahwa penerapan Work From Home (WFH) untuk sektor swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan mulai berlaku pada 1 April 2026. Penerapan ini bersifat imbauan atau anjuran, sehingga tidak diwajibkan.

Berbeda dengan WFH yang diterapkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan setiap hari Jumat, Yassierli memberikan kebebasan kepada perusahaan dan pekerja untuk menentukan hari pelaksanaannya. Meskipun demikian, ia mengajak agar pelaksanaan WFH di sektor swasta dan BUMN dapat selaras dengan kebijakan yang diterapkan di ASN.

Advertisement

“Untuk pekerjaan swasta sifatnya itu hanya anjuran. Ketika banyak pilihan hari maka kemudian ketika kita ingin inline dengan teman-teman ASN itu pilihannya itu bisa hari Jumat. Tapi masing-masing perusahaan tentu memiliki karakteristik ke-khasan masing-masing,” jelas dia. Dengan demikian, diharapkan adanya keselarasan antara kebijakan WFH di berbagai sektor, sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja. Perusahaan diharapkan dapat mempertimbangkan kebutuhan karyawan serta karakteristik masing-masing dalam menentukan hari pelaksanaan WFH, agar dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih fleksibel dan produktif.

Berita Terbaru
  • Profil Mayjen TNI Trenggono, Jenderal Berdarah Kopassus yang Kini Jadi Wakil Kepala BGN
  • 3 Hari Hilang, Begini Kondisi Pria Paruh Baya Ditemukan di Bawah Pohon
  • Profil Agustina Arumsari yang Ditunjuk Prabowo Jadi Wakil Kepala BGN
  • Penjelasan Istana soal Pencopotan 3 Pimpinan BGN di Tengah Isu Dugaan Jual Beli SPPG
  • Bikin Geger Palembang, Fakta di Balik Heboh Foto Pocong Gentayangan Beredar di Media Sosial
  • berita update
  • bumn
  • konten ai
  • menaker yassierli
  • wfh
Artikel ini ditulis oleh
Editor Pandasurya Wijaya
A
Reporter Arief Rahman Hakim, Agustina Melani
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.