Atur Standar Masker, Anies Baswedan Bakal Sanksi Pelanggar Rp250 Ribu
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Radiansyah, menilai Pergub Nomor 31 Tahun 2021 ini mengeksploitasi masyarakat Jakarta. Padahal, masyarakat tengah kesulitan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 Penanganan Covid-19. Pergub ini merupakan bagian dari pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilaksanakan mulai 11 sampai 25 Januari 2021.
Dalam Pasal 3 Pergub disebutkan ada dua standar masker yang harus digunakan masyarakat. Pertama masker bedah. Kedua masker kain.
Kriteria masker bedah ada tiga. Yakni, efisiensi filtrasi terhadap bakteri lebih besar atau sama dengan 98 persen. Kemudian efisiensi filtrasi partikel lebih besar atau sama dengan 98 persen. Terakhir, ketahanan terhadap cairan minimal 120 mmHg.
Sementara kriteria masker kain ada lima. Yakni, menggunakan bahan katun dan memiliki lapisan paling sedikit dua lapis. Menggunakan pengait telinga dengan tali elastis, atau tali non elastis yang panjang untuk diikatkan ke belakang kepala sehingga masker bisa pas di wajah dan tidak kendur.
Kemudian, kedua sisinya berbeda warna agar dapat diketahui mana bagian dalam dan bagian luar. Mudah dibersihkan dan dicuci tanpa berubah bentuk dan ukuran. Terakhir, mampu menutupi area hidung, mulut dan bawah dagu dengan baik.
Pada Pasal 6 Pergub disebutkan, masyarakat yang tidak menggunakan masker sesuai standar tersebut akan dikenakan sanksi. Sanksi berupa kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum atau denda administratif paling banyak sebesar Rp250 ribu.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Radiansyah, menilai Pergub Nomor 31 Tahun 2021 ini mengeksploitasi masyarakat Jakarta. Padahal, masyarakat tengah kesulitan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
"Masyarakat berpendapatan rendah mulai kesulitan sementara bansos dari Pemprov DKI tidak membantu apa-apa. Jadi menurut saya ini masyarakat mau dieksploitasi dengan kebijakan ini. Kalau memang seperti itu, Pemprov DKI harusnya menyediakan masker gratis dong," ujarnya saat dihubungi merdeka.com, Selasa (12/1).
Menurut Trubus, penerbitan Pergub ini bermuatan kepentingan bisnis. Dia melihat ada pengusaha dari sektor swasta yang mempengaruhi kebijakan Pemprov DKI Jakarta. Pengusaha tersebut kemungkinan mengarahkan Pemprov DKI Jakarta untuk meminta warga menggunakan masker dengan merek tertentu.
"Saya melihat ada kepentingan bisnis. Itu menurut saya lebih ke miris," ujarnya.
Selain itu, melalui Pergub ini, Pemprov DKI Jakarta ingin menutup ruang bagi UMKM. Sebab, selama ini masker kain biasa diproduksi oleh UMKM. Dengan adanya Pergub yang mengatur standar masker bedah dan masker kain, kata Trubus, UMKM tidak bisa lagi memproduksi masker seperti sebelumnya.
"Jadi menurut saya mematikan UMKM secara nggak langsung," tandasnya.
Baca juga:
PSBB Ketat, Fasilitas Olahraga Dikelola Pemkot Tangerang dan Swasta Sementara Ditutup
Belum Sehari Berlaku, Surat Edaran PPKM Direvisi Pemkot Solo
Menko Airlangga: Warga Negara Asing Dilarang Masuk Indonesia Hingga 28 Januari 2021
Pengawasan PSBB Pengetatan, Pemprov DKI Turunkan 2 Ribu Anggota Satpol PP
Dukung PPKM, Polres Klaten Gencarkan Operasi Yustisi
Siap-Siap, Bule di Badung 'Ngeyel' Langgar Prokes Didenda Rp500.000