Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Belum Sehari Berlaku, Surat Edaran PPKM Direvisi Pemkot Solo

Belum Sehari Berlaku, Surat Edaran PPKM Direvisi Pemkot Solo Warung Angkringan di Solo. ©2021 Merdeka.com/Arie Sunaryo

Merdeka.com - Belum genap sehari diberlakukan surat edaran (SE) terkait PPKM (penerapan pembatasan kegiatan masyarakat) yang ditandatangani Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo sudah direvisi.

Dalam SE perubahan terbaru yang beredar Senin (11/1) sore, terdapat revisi dalam pelaksanaan kegiatan warung makan/rumah makan/kafe/ restoran/pedagang kaki lima/lapak jajanan dan pusat kuliner.

Perubahan hanya terjadi pada waktu operasional, yang semula dibatasi jam 10.00 - 19.00 WIB, saat ini disesuaikan dengan jam usaha masing-masing. Kemudian untuk makan di tempat, tetap sama, yakni paling banyak 25 persen dari kapasitas tempat duduk dengan jaga jarak antar orang paling sedikit 1,5 meter.

“Untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional,” kata Rudy, sapaan akrab wali kota.

Sekretaris Daerah Kota Solo, Ahyani mengatakan, revisi surat edaran itu dilakukan karena adanya protes dari para pedagang. Pihaknya hanya memberikan ruang untuk para pemilik warung, angkringan dan PKL warungan.

“Pokoknya sesuai jam dia buka. Aturan diubah karena ada protes dari PKL. Karena mereka biasanya baru buka lapak saat petang setelah pertokoan tutup,” katanya.

Sejumlah pedagang angkringan menyambut baik keputusan tersebut. Jika jam operasional dibatasi, meraka takut tidak bisa berjualan.

“Senang mas, jadi bisa buka sampai malam. Biasanya kita buka wedangan kan jam 18.00 petang. Kalau jam 19.00 WIB harus tutup kan lucu,” ucap Pepi, pemilik angkringan di Laweyan.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP