LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Atlet judo Sumbar kedapatan simpan sabu 10 paket

Atlet judo Sumbar kedapatan simpan sabu 10 paket. Penangkapan kedua pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut telah dilakukan penyelidikan selama satu bulan. Saat diketahui keberadaan atlet itu, polisi langsung melakukan penangkapan.

2018-02-13 16:30:00
Kasus Narkoba
Advertisement

Seorang atlet judo berprestasi di Sumatera Barat (Sumbar) berinisial N (27) ditangkap Direktorat Reserse (Ditres) narkoba Polda Sumbar karena kepemilikan sabu-sabu sebanyak 10 paket. Dia diringkus bersama keponakannya berinisial T (17) di Jalan S Parman, Kelurahan Ulak Karang, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.

"Mereka kita tangkap saat berdiri di pinggir jalan di tempat kejadian perkara pada hari Senin lalu (5/2). Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak 10 paket," terang Direktur Reserse narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Kumbul KS saat jumpa pers di Mapolda Sumbar, Selasa (13/2).

Dikatakannya, penangkapan kedua pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut telah dilakukan penyelidikan selama satu bulan. Saat diketahui keberadaan atlet itu, polisi langsung melakukan penangkapan.

Advertisement

"Satu orang berinisial N merupakan atlet judo, dari pengakuannya pernah ikut ajang kompetensi internasional ke luar negeri, begitupun di ajang pekan olahraga nasional (PON). Saat PON 2016 lalu, dia sempat masuk semifinal," katanya.

Kumbul KS menambahkan, sedangkan untuk pelaku berinisial T merupakan remaja putus sekolah. "Dari keterangan pelaku mereka hanya sebagai pemakai, ini masih kita dalami. Sebab, barang bukti yang ditemukan telah dipecah menjadi 10 paket siap edar," tandasnya.

Kumbul KS menegaskan, apabila terbukti kedua pelaku akan dijerat undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1). Ancaman kurungan penjara lima hingga 20 tahun penjara.

Advertisement

Baca juga:
Lima awak kapal asal Taiwan tak kenal tiga WNA penjemput 1 ton sabu di Anyer
Sebelum berlayar ke Indonesia, kapal pembawa 1 ton sabu dicat dan ganti nama
Dijanjikan upah Rp 20 juta, kapten kapal tak tahu bawa sabu 1 ton
Ini jejak hitam Lim Toh Hing WN Malaysia edarkan narkoba di Indonesia
Kontraktor di Bali nyambi jadi kurir narkoba, polisi sita 1.201 ekstasi

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.