Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dijanjikan upah Rp 20 juta, kapten kapal tak tahu bawa sabu 1 ton

Dijanjikan upah Rp 20 juta, kapten kapal tak tahu bawa sabu 1 ton sidang penyelundupan sabu 1 ton. ©2018 Merdeka.com/Hari Ariyanti

Merdeka.com - Lima dari delapan warga negara Taiwan yang menjadi terdakwa penyelundupan 1 ton sabu di Pantai Anyer pada 2017 lalu kembali dihadirkan di persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (12/2) sore. Lima orang ini menjadi saksi atas tiga terdakwa lainnya yang juga merupakan warga negara Taiwan.

Lima orang saksi ini bekerja sebagai kapten kapal, mekanik, dan buruh kapal. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Haruno Patriadi ini meminta keterangan satu per satu dari para saksi yang dibantu penerjemah bahasa Mandarin. Saat ditanya hakim, lima orang saksi ini mengaku tak saling mengenal dengan tiga terdakwa lain.

Salah seorang saksi yang bekerja sebagai kapten menyampaikan kapal yang ia nakhodai sampai ke Anyer, Banten atas perintah dari seorang temannya. Saat ia berada di sebuah kota di selatan China, ia dihubungi seseorang bernama Ena bahwa ada kapal yang membutuhkan nakhoda. Posisi kapal ini berada di Singapura.

Saksi ini kemudian menanyakan kepada Ena berapa upah yang ia dapatkan dan diinformasikan ia akan mendapat upah 50 ribu dollar Taiwan atau sekitar Rp 20 juta.

Dari Ena, saksi tak mengetahui kemana tujuan membawa kapal yang sedang bersandar di Singapura itu. Ena hanya mengatakan dibawa saja sesukanya atau kemana pun dan bayarannya tetap 50 ribu dollar Taiwan.

Sekitar tanggal 25-26 Juni 2017, saksi berangkat ke Singapura menggunakan pesawat. Akomodasi ditanggung Ena. Di Singapura, saksi dijemput Ahong yang membawanya ke hotel.

Saat ditanya jenis apa barang yang dibawa dalam kapal ke Indonesia, saksi kapten kapal ini mengatakan membawa produk pertanian yang diisi dalam 51 karung. "Muatannya produk pertanian," ujarnya.

Sebanyak 51 karung itu kemudian diturunkan menuju perahu dua perahu karet untuk dibawa ke dermaga Anyer. Muatan kapal yang berisi produk pertanian ini juga disampaikan salah satu saksi lainnya yang bertugas sebagai buruh kapal.

"Kami hanya disuruh bekerja dan diberi tahu itu produk pertanian," ujarnya.

Ia tak menjelaskan lebih detail produk pertanian apa isi 51 karung tersebut. Sidang dimulai pukul 15.00 WIB dan hingga saat ini masih berlangsung. Atas perannya ini, para penyelundup ini dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 132 Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancamannya hukuman mati.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP