LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Asyik pesta sabu, anggota DPR Aceh tak berkutik ditangkap polisi

Asyik pesta sabu, anggota DPR Aceh tak berkutik ditangkap polisi. Selain anggota DPR Aceh, turut diamankan 3 rekannya berinisial HS (35), JN (31) warga setempat dan ZH (35) warga Aceh Timur. Saat ditangkap, keempat tersangka baru saja selesai menggunakan sabu ronde pertama.

2017-08-11 01:46:00
Kasus Narkoba
Advertisement

Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) berinsial JD (36) ditangkap Satnarkoba Polresta Banda Aceh saat sedang asyik pesta sabu di Gampong Paleuh, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (9/8) sekira pukul 20.00 WIB.

Selain anggota DPR Aceh, turut diamankan 3 rekannya berinisial HS (35), JN (31) warga setempat dan ZH (35) warga Aceh Timur. Saat ditangkap, keempat tersangka baru saja selesai menggunakan sabu ronde pertama.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol T Saladin melalui Kasat Narkoba, Kompol Syafran mengatakan, penangkapan ini merupakan pengembangan dari tim Melati, setelah mendapat laporan dari masyarakat. Selama ini, masyarakat setempat resah keempat tersangka tersebut sering menggunakan sabu di gampong tersebut.

"Mereka sudah sering menggunakan sabu di gampong tersebut di sebuah balai. Besama anggota DPRA itu juga ikut diamankan ajudan pribadinya," kata Kompol Syafran, di Mapolresta Banda Aceh, Kamis malam (10/8).

Menurut Syafran, informasi dari warga pelaku sudah sering melakukan pesta sabu di gampong tersebut. Warga setempat sudah berulang kali mengingatkan dan menegur keempat pelaku itu. Akan tetapi, keempat pelaku tersebut yang satu di antaranya anggota DPRA fraksi Partai Aceh tidak menggubrisnya.

"Karena itu ketua pemuda dan perangkat gampong melaporkan kepada polisi," tukasnya.

Saat ditangkap keempat pelaku baru saja pesta sabu. Di lokasi penagkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 pipet plastik berwarna kuning, dua tutup botol air mineral, botol air mineral yang sudah dilobang dan 1 kompor sabu.

"Total sabu yang disita di lokasi seberat 0,63 gram," tandasnya.

Keempat pelaku saat ini sudah mendekam di tahanan Polresta Banda Aceh. Mereka dijerat pasal 114 (ayat 1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009. Pelaku dapat dipidana dengan ancaman mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun kurungan badan.

Baca juga:
Eks pemain Barca terjerat kasus narkoba
Konsumsi narkoba, putra Bupati Batubara dihukum 2 tahun penjara
Tanam sendiri, Karyawan EO pasok ganja ke klub motor di Balikpapan
Karyawan EO di Balikpapan tanam di rumah, pakai dan edarkan ganja
Bawa satu paket ganja, Ello ditangkap di Jagakarsa
Tersangka penyelundupan 1 ton sabu peragakan 26 adegan di Anyer
Kelabui warga, tersangka 1 ton sabu mengaku bikin tambak udang

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.