Karyawan EO di Balikpapan tanam di rumah, pakai dan edarkan ganja
Merdeka.com - Terduga pengedar ganja, Sandi Padli (41), warga Desa Sepakat, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dibekuk aparat gabungan intelmob Polda Kalimantan Timur dan BNN Provinsi Kalimantan Timur, pagi tadi. Petugas menyita 14 tanaman ganja, dari pekarangan rumahnya.
Padli diamankan sekira jam 10.30 Wita pagi tadi, di rumahnya. Sebelumnya, BNN mengendus peredaran daun ganja di Balikpapan.
"Informasi itu kita pertajam, dan kita buat atensi," ujar Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Kalimantan Timur AKBP Halomoan Tampubolon, dalam keterangan dia di kantornya, Jalan Rapak Indah, Samarinda, Kamis (10/8).
"Kita perhatikan, sepertinya ganja ini bukan dari luar daerah, seperti yang biasa dari Sumatera ya. Barang ganja ini agak beda, barangnya lebih muda," ujar Halomoan.
Bekerja sama dengan intelmob Polda Kalimantan Timur, petugas berhasil mendapatkan salah satu daun diduga ganja. "Cek di laboratorium, hasilnya positif ganja. Kita lanjutkan dengan penindakan," tambah Halomoan.
Penyelidikan mengarah ke Sandi Padli, warga Desa Sepakat, yang juga diketahui sebagai karyawan sebuah Event Organizer (EO). Sandi kemudian diamankan, beserta 14 batang tanaman ganja, yang dimuat di dalan pot," ungkap Halomoan.
"Tanaman ganja itu, terselip di pekarangan, diantara tanaman pekarangan, dan pepohonan di sekitar pekarangan," terangnya.
"Bahwa pelaku (Sandi Padli) ini, memang sepertinya bermukim di Balikpapan. Keluarganya ada di Loa Kulu, tapi dia jarang ke sana," sebutnya lagi.

Dari interogasi, Sandi tidak hanya sebagai pemakai, melainkan juga sebagai pengedar. "Jam 8 pagi tadi dia baru panen, dia baru ambil 50 pucuk daun. Tinggal proses pengeringan, karena dia juga punya alat pengeringnya," jelas Halomoan.
Masih diterangkan Halomoan, penangkapan terhadap Sandi, sempat mengejutkan masyarakat sekitar, yang tidak tahu persis tanaman yang ditanam Padli, adalah tanaman ganja.
"Yang jelas dari tanaman ganja ini untuk dipasarkan, bukan pengobatan. Masyarakat di sana, sekitar tempat tinggal Padli, tidak tahu itu tanaman ganja. Lagipula, selama tinggal, dia (Padli) tidak pernah sosialisasi," jelas Halomoan.
Selain menyita tanaman ganja hidup, petugas juga menyita biji ganja kering, tembakau, alat peracik, alat pengering dan alat isap
Padli kini mendekam di sel tahanan BNN Provinsi Kalimantan Timur. Dia dijerat Undang-undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Aparat gabungan, sampai saat ini, masih mengembangkan kasus itu. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya