LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Aspri dan Protokol Menpora Dikonfrontir Penerimaan Uang Suap Dana Hibah KONI

Aspri dan Protokol Menpora Dikonfrontir Penerimaan Uang Suap Dana Hibah KONI. Nama Ulum dalam pusaran suap pencairan dana hibah menjadi sorotan lantaran tiap saksi mengatakan adanya pemberian uang kepada Imam Nahrawi melalui Ulum. Namun Ulum membantah keterangan yang menyebutnya menerima uang panas untuk Imam.

2019-07-11 20:01:31
OTT Kemenpora
Advertisement

Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum dihadirkan dalam sidang penerimaan suap oleh Deputi IV bidang Peningkatan Olahraga Prestasi di Kemenpora, Mulyana. Jaksa sengaja menghadirkan kembali Ulum untuk dikonfrontir dengan protokol Menpora, Arief Susanto.

"Kami menghadirkan dua saksi fakta, dan dua saksi yang sebelumnya pernah dipanggil untuk kami lakukan konfrontir saudara Miftahul Ulum dan Arief Susanto," ujar jaksa Ronald Worotikan, Jakarta, Kamis (11/7).

Selain Ulum dan Arief, dua saksi lainnya adalah bekas Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Jhonny E Awuy.

Advertisement

Nama Ulum dalam pusaran suap pencairan dana hibah menjadi sorotan lantaran tiap saksi mengatakan adanya pemberian uang kepada Imam Nahrawi melalui Ulum. Namun Ulum membantah keterangan yang menyebutnya menerima uang panas untuk Imam.

Pada persidangan sebelumnya, Ulum mengakui menerima uang dari Ending sebanyak tiga kali. Pertama, uang kopi sebesar Rp2 juta, yang dia terima di Pacific Place. Kedua, penerimaan Rp15 juta untuk biaya akomodasi liburan ke Jogjakarta. Ketiga, Rp30 juta dengan kapasitasnya sebagai manajer Kemenpora FC.

Sebagaimana santernya nama Ulum dalam pusaran kasus suap, nama Imam disebut turut andil atas permufakatan jahat atas pencairan dana hibah yang diajukan KONI. Hal itu dituang oleh jaksa dalam tuntutan Ending dan Jhonny.

Advertisement

"Sebagaimana keterangan dari saksi Ending Fuad Hamidy, saksi Eni Purnawati, saksi Atam dan diperkuat oleh pengakuan terdakwa terkait adanya pemberian jatah komitmen fee secara bertahap yang diterima oleh Miftahul Ulum dan Arief Susanto guna kepentingan Menpora yang seluruhnya sejumlah Rp11.500.000.000," ujar Jaksa Ronald Worotikan saat membacakan analisa tersebut di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/5).

Diketahui, Mulyana merupakan Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, saat ini duduk sebagai terdakwa. Ia didakwa jaksa menerima suap berupa 1 unit Fortuner, uang dengan total Rp400 juta, san satu unit ponsel Samsung. Penerimaan suap sebagai pemulus mempercepat proses persetujuan dan pencairan Bantuan Dana Hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora Tahun Kegiatan 2018.

Ada pengajuan proposal yang diajukan KONI sebanyak dua kali. Untuk proposal pertama, KONI mengajukan Rp50 miliar untuk pengawasan dan pendampingan atlet dalam Asian Games dan Asian Para Games. Dalam realisasinya, Kemenpora mencairkan dana hibah senilai Rp30 miliar dengan dua tahap.

Sementara proposal kedua, KONI mengajukan dana hibah ke Kemenpora untuk pengawasan dan pendampingan atlet berprestasi tahun kegiatan 2018. Realisasi yang diberikan Kemenpora Rp17,9 miliar.

Sementara itu, Mulyana didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga:
Penerima Suap Dana Hibah Kemenpora Sebut Imam Nahrawi Singgung Honor Satlak Prima
Jaksa Heran Menpora Tak Tahu Proposal Dana Hibah KONI Rp7 M Bengkak jadi Rp47 M
Menpora Bersaksi di Sidang Suap Dana Hibah KONI
'Uang Kopi' Rp2 Juta Sekjen KONI untuk Anak Menteri Imam Nahrawi
Jaksa Pertanyakan Tanggung Jawab Imam Nahrawi Soal Perubahan Judul Proposal KONI

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.