'Uang Kopi' Rp2 Juta Sekjen KONI untuk Anak Menteri Imam Nahrawi
Merdeka.com - Asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum mengakui menerima sejumlah uang dari Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy. Ulum sempat berbelit-belit terkait penerimaan dari pihak KONI.
Jaksa Ronald Worotikan mengonfirmasi pertemuan Ulum dengan Ending di Plaza Senayan. Dalam pertemuan itu terjadi pemberian uang oleh Ending. Ulum mengakui, penerimaan uang itu hanya sekadar uang kopi.
"Saya minta uang kopi," ujar Ulum saat memberi keterangan sebagai saksi atas terdakwa Mulyana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/7).
"Dikasih?" tanya jaksa.
"Dikasih Rp2 juta," jawab Ulum.
Pria yang sudah bekerja bersama Imam sejak tahun 2014 itu juga berbelit saat jaksa menanyakan dengan siapa Ulum bertemu dengan Ending. Ulum menjawab bersama adik.
Dicecar jaksa soal status hubungan adik, Ulum kembali berkilah itu bukan adiknya, hanya sekadar 'ade-adean'. Namun akhirnya dia menyebut 'adik' bernama Ifat dan Diki itu adalah anak dari Imam Nahrawi.
"Tadi anda bilang adik anda," cecar jaksa mengonfrontir pernyataan Ulum sebelumnya.
"Anaknya Pak Menteri," jawab Ulum.
Ulum menambahkan 'uang kopi' dari Ending kemudian dia bagi kepada Ifat dan Diki. Ulum menegaskan keikutsertaan dua orang yang dianggap Ulum adik tanpa sepengetahuan Imam.
Diketahui, Mulyana, Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, saat ini duduk sebagai terdakwa. Ia didakwa jaksa menerima suap berupa 1 unit Fortuner, uang dengan total Rp 400 juta, san satu unit ponsel Samsung. Penerimaan suap sebagai pemulus mempercepat proses persetujuan dan pencairan Bantuan Dana Hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora Tahun Kegiatan 2018.
Atas perbuatannya itu, Mulyana didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca SelengkapnyaSempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.
Baca SelengkapnyaKorban dijanjikan menjadi tentara dan pelaku meminta uang ratusan juta rupiah dari keluarga.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Usai rapat bersama Presiden Joko Widodo, Sri Mulyani menyampaikan pemerintah telah menargetkan defisit APBN 2025 maksimal di angka 2,8 persen.
Baca SelengkapnyaKantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan mengusulkan 6.426 narapidana menerima remisi atau pengurangan masa pidana saat momen Hari Kemerdekaan Indonesia.
Baca SelengkapnyaPerwira polisi sidak ke kantin dan geledah makanan polisi. Simak informasi berikut.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu bermula saat korban mengaku diklakson berulang kali oleh orang tidak dikenal dan berseragam lengkap TNI di kawasan Fly Over, Pondok Kopi Jaktim.
Baca SelengkapnyaAndri menjelaskan saat ini kedua pelaku ditahan di Polres Tebo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaCara didikan orang tua menentukan keberhasilan anak di masa depan.
Baca Selengkapnya