Arisan online 'Mama Yona' di Bekasi, satu orang ditetapkan tersangka
Modus arisan online "Mama Yona" yaitu mengiming-imingi korban memperoleh keuntungan hingga 50 persen dari nilai yang disetorkan kepada tersangka dalam waktu dekat setelah menyetor.
Polres Metro Bekasi menangani kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang miliaran rupiah dengan modus arisan online. Selama penyidikan berlangsung dua hari, satu orang pengelola arisan ditetapkan sebagai tersangka.
"Hasil gelar perkara setelah pemeriksaan 14 orang saksi, satu orang berinisial DS ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Rizal Marito di Cikarang, Rabu (14/2).
Rizal mengatakan, sejauh ini baru 14 orang mengaku menjadi korban arisan yang dikelola DS yang melapor ke kepolisian. Mereka mengalami kerugian hingga miliaran rupiah, dengan bukti transfer uang kepada tersangka yang berdomisili di Cikarang Utara.
"Kami masih mendalami kasus ini, beberapa orang masih diperiksa," kata dia.
Dia menambahkan, modus arisan online "Mama Yona" yaitu mengiming-imingi korban memperoleh keuntungan hingga 50 persen dari nilai yang disetorkan kepada tersangka dalam waktu dekat setelah menyetor.
"Sejumlah orang sebagai korban merasa ditipu, sehingga melaporkan kejadian ini ke polisi," katanya.
Rizal mengatakan, pihaknya kini berkoordinasi dengan tim Cyber Mabes Polri. Sebab, melibatkan ITE karena media yang digunakan merupakan media sosial. Tersangka juga dijerat dengan UU TPPU.
Baca juga:
Mertua Olla Ramlan dilaporkan polisi kasus penipuan atas pembelian kondotel
Penipuan berkedok travel umrah bukti lemahnya pengawasan Kemenag
Tergiur Rp 10 M buat beli alat, kontraktor malah dapat duit mainan
Berdalih buat bayar kuliah, mahasiswa di Banda Aceh curi HP
Cari untung lewat kantong jemaah