LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA
  2. NASIONAL

Anmaning Telah Dilaksanakan, PT Indobulidco Tinggal Menghitung Hari

Ia menambahkan bahwa nantinya hotel legendaris ini masih bisa beraktivitas seperti biasanya di bawah manajemen negara yang sah.

Senin, 09 Feb 2026 21:56:55
hotel sultan
Anmaning Telah Dilaksanakan, PT Indobulidco Tinggal Menghitung Hari (merdeka.com)
Advertisement

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, menegaskan komitmen pemerintah mengambil alih pengelolaan Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (eks Hotel Sultan) demi penyelamatan aset negara. Prasetyo memastikan bahwa proses hukum yang tengah berlangsung tidak akan menghentikan denyut nadi ekonomi di kawasan tersebut.

"Operasional hotel rencananya tidak akan ditutup, tetapi dialihkan pengelolaannya kepada Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK). Bukan ditutup, dialihkan pengelolaannya," ujar Prasetyo saat memberikan keterangan di Istana Kepresidenan, Senin (9/2).

Ia menambahkan bahwa nantinya hotel legendaris ini masih bisa beraktivitas seperti biasanya di bawah manajemen negara yang sah, namun eksekusi harus dijalankan terlebih dahulu.

Meski pihak PT Indobuildco memenuhi panggilan teguran (aanmaning) dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, pemerintah mencatat adanya upaya baru untuk kembali menghambat proses eksekusi. Kuasa Hukum PPKGBK, Kharis Sucipto menilai manuver hukum terbaru yang diajukan pihak Indobuildco hanyalah pengulangan pola untuk menghindar dari upaya eksekusi.

Advertisement

“Upaya hukum baru yang kembali diajukan Indobuildco merupakan pola berulang: menunda, mengulur, dan menghindari eksekusi yang sah. Terlepas dari hal itu, negara telah mengambil langkah tegas dalam menyelamatkan aset negara, dan seluruh tahapan hukum telah berjalan sesuai koridor peraturan perundang-undangan,” tegas Kharis usai menerima informasi agenda aanmaning dari PN Jakarta Pusat. 

Kharis memaparkan bahwa berdasarkan informasi dari jurusita serta hasil pemantauan tim hukum, aanmaning telah resmi dilaksanakan hari ini. Karena proses tersebut dihadiri langsung oleh PT Indobuildco melalui kuasa hukumnya, maka teguran telah diberikan secara sah oleh Ketua Pengadilan Negeri.

Advertisement

"Artinya, proses hukum telah memasuki fase akhir. Sesuai ketentuan, setelah aanmaning diberikan, tersisa waktu delapan hari kalender bagi Indobuildco untuk melaksanakan putusan secara sukarela. Apabila tenggat tersebut tidak dipenuhi, maka permohonan tindak lanjut eksekusi akan segera diajukan, karena nyata-nyata tidak terdapat itikad baik dari pihak Indobuildco untuk mematuhi hukum,” tambahnya.

Tahapan Eksekusi Terus Berjalan

Pemerintah menegaskan bahwa gugatan baru yang muncul di tengah proses eksekusi tidak akan mengubah status hukum yang sudah ditetapkan sebelumnya. Secara terpisah, juga termasuk kewajiban Indobuildco melunasi tunggakan royalti senilai USD 45,3 Juta (sekitar Rp 751 Miliar) kepada negara.

"Hingga saat ini, seluruh tahapan eksekusi berjalan on the track dan sesuai timeline hukum. Gugatan baru yang diajukan Indobuildco tidak mengubah status hukum eksekusi atau menunda tahapan eksekusi, melainkan kembali memperlihatkan strategi lama untuk menghambat pelaksanaan putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad)," jelas Kharis.

Pemerintah kembali mengimbau para karyawan, vendor, dan penyewa untuk tetap tenang dan memanfaatkan Posko Pelayanan Alih Kelola Blok 15 GBK yang telah beroperasi sejak 3 Februari lalu. Negara menjamin perlindungan bagi masyarakat kecil dan keberlanjutan usaha yang selama ini berada dalam ketidakpastian akibat pembangkangan manajemen lama.

Advertisement

"Negara telah menjalankan fungsinya secara tegas dan konstitusional. Kini eksekusi tinggal menunggu perintah dari Ketua Pengadilan Negeri, agar supremasi hukum tidak dikalahkan oleh manuver litigasi yang berulang. Sudah saatnya hak rakyat atas aset strategis ini dikembalikan seutuhnya,” tutup Kharis.

Berita Terbaru
  • Kecelakaan KRL Bekasi Timur: Empat Korban Jiwa dan Puluhan Luka, Evakuasi Berlangsung Dramatis
  • Danrem Ingatkan Prajurit TNI Bijak Media Sosial, Dukung PP Perlindungan Anak
  • Kepri Raih Insentif Rp3 Miliar Berkat Keberhasilan Tekan Kemiskinan dan Stunting
  • Pemkab Gianyar Raih Predikat Tujuh Terbaik Nasional dalam Evaluasi LPPD 2024
  • Pemkot Bekasi Sigap Tangani Kecelakaan KA Stasiun Bekasi Timur, Prioritaskan Keselamatan Korban
  • berita update
  • gugatan indobuildco hotel sultan
  • hotel sultan
  • revitalisasi hotel sultan
  • sengketa hotel sultan
Artikel ini ditulis oleh
Editor Idris Rusadi Putra
I
Reporter Idris Rusadi Putra
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.