Anies Larang Kendaraan Umur 10 Tahun Melintas DKI 2025, Bagaimana Nasib Mobil Tua?
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan instruksi gubernur (ingub) yang berisi rencana larangan kendaraan pribadi yang berusia lebih dari 10 tahun melintas di jalan DKI Jakarta pada 2025.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan instruksi gubernur (ingub) yang berisi rencana larangan kendaraan pribadi yang berusia lebih dari 10 tahun melintas di jalan DKI Jakarta pada 2025.
Ingub tersebut dikeluarkan dengan Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara Ibu Kota pada 1 Agustus 2019.
Dengan adanya aturan tersebut, timbul pertanyaan di masyarakat bagaimana nasib kendaraan yang dikeluarkan sebelum tahun 2015. Anies menjawab bahwa hal itu adalah tanggung jawab masing-masing pemilik, bukan Pemprov.
"Jadi bukan masalah kendaraannya diapakan, itu masalah pribadinya," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat (2/8).
Anies menyatakan, Pemprov tidak akan menghancurkan mobil-mobil tua berusia di atas 10 tahun pada 2025 mendatang. Bagaimana nasib kendaraan tua menurutnya akan ada aturan tersendiri nantinya.
"Enggak dong. Tidak ada. Itu nanti diatur sendiri. Itu adalah masalah izin beroperasinya," ucapnya.
Mantan Mendikbud itu yakin pada 2025 mendatang, aturan itu bisa dilaksanakan sebab masyarakat sudah dipersiapkan dari jauh-jauh hari.
"Karena itulah kita tarik di tahu 2025 sehingga ada ancang- ancang waktu, tapi kalau kendaraan umum kendaraan ini adalah tahun terakhir (usia di atas 10 tahun)," tandasnya.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Terbitkan Ingub, Anies Sebut Ada 7 Poin untuk Kurangi Polusi Jakarta
Gubernur Anies Pastikan Kawasan Ganjil-Genap Diperluas 1 September
Tekan Polusi, Gubernur DKI Jakarta Batasi Usia Angkot di Atas 10 Tahun
Anies dan Pertamina Bentuk Tim Atasi Tumpahan Minyak di Kepulauan Seribu
Bikin Balkotfarm, Anies Mau Semua Daerah di Jakarta Meniru
Pemprov DKI Kaji Aturan Ganjil Genap Sepeda Motor