Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terbitkan Ingub, Anies Sebut Ada 7 Poin untuk Kurangi Polusi Jakarta

Terbitkan Ingub, Anies Sebut Ada 7 Poin untuk Kurangi Polusi Jakarta Polusi udara di Jakarta. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara pada 1 Agustus 2019. Terdapat tujuh poin dalam upaya pengurangan polusi udara di Jakarta yang kian memburuk itu.

Pertama, tidak ada lagi angkutan umum beroperasi di Jakarta yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi pada tahun 2020.

"Kedua, mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui pembatasan kendaraan pribadi bermotor peningkatan tarif parkir di lokasi yang terlayani transportasi umum massal," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat (2/8/2019).

Ketiga, pada tahun 2025 tidak ada lagi kendaraan pribadi yang berusia lebih dari 10 tahun yang melintas di wilayah DKI Jakarta. Uji emisi akan diberlakukan sebagai syarat dalam pemberian izin operasional kendaraan sebelum tahun 2025.

Keempat, mendorong peralihan ke moda transportasi umum dan meningkatkan kenyamanan berjalan kaki di Jakarta. Akan dilakukan percepatan pembangunan fasilitas pejalan kaki di 25 ruas jalan protokol dan arteri.

Kelima, mewajibkan industri sebagai penghasil polusi memasang alat monitoring nilai buangan asap industri dan pemasangan pengendalian kualitas udara pada cerobong industri.

Keenam, mengoptimalkan mengoptimalkan penghijauan pada sarana dan pra sarana publik serta mendorong adopsi prinsip green building oleh seluruh gedung milik pemda maupun publik melalui penerapan insentif dan disintentif

Ketujuh, merintis peralihan ke energi terbarukan dan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil dengan memasang solar panel pada gedung sekolah, gedung pemda, dan fasilitas kesehatan milik Pemda.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP