Aniaya PRT, Ivan Haz divonis 1 tahun 6 bulan penjara
Sebelumnya Ivan Haz dituntut dua tahun penjara.
Anak mantan Wakil Presiden Hamzah Haz, Fanny Safriansyah, divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena menganiaya pekerja rumah tangganya bernama Toipah. Putusan ini diketuk oleh Ketua Majelis Hakim Yohannes Priyatna.
"Atas perbuatan yang dilakukan terdakwa Fanny Safriansyah dijatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara," ujar Hakim Yohannes saat memimpin sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/8).
Menurut hakim, tindakan pria yang akrab disapa Ivan Haz itu telah memenuhi unsur pidana sesuai dakwaan subsider Pasal 44 ayat 1 jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Namun hal yang meringankan Ivan adalah itikad baiknya pada korban dengan memberi santunan Rp 150 juta kepada Toipah dan dua korban lainnya masing-masing Rp 50 juta, serta sikapnya selama persidangan dinilai sopan.
"Hal yang meringankan, terdakwa sopan selama persidangan dan memberikan santunan kepada korban," jelasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Ivan Haz dituntut dua tahun penjara.
Baca juga:
Sore ini, kasus penganiayaan Ivan Haz bakal diputus
DPR lantik anggota DPR pengganti Ivan Haz
Begini kekejaman Ivan Haz dan istri pada sang Baby Sitter
Pemecatan anak Hamzah Haz dari DPR tinggal tunggu rapat paripurna
Paripurna putuskan Ivan Haz dipecat dari DPR karena aniaya PRT
PPP hormati putusan MKD yang pecat Ivan Haz
Tiga mantan PRT bersaksi di sidang kasus kekerasan Ivan Haz