Aniaya PRT, Ivan Haz bisa diproses hukum, hak imunitas tak berlaku
Di DPR, Ivan Haz akan disidang MKD.
Anggota Komisi IV DPR, Fanny Safriansyah atau Ivan Haz, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus kekerasan terhadap seorang pengasuh anaknya. Atas pelaporan itu, putra mantan Wapres Hamzah Haz tersebut tetap harus diproses hukum dan hak imunitas yang dimilikinya anggota dewan dinyatakan tak berlaku.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Agus Hermanto menyatakan, hak imunitas tidak berlaku bagi pejabat negara yang melakukan perbuatan tindak pidana di luar tugas dan wewenangnya.
"Terkait hak imunitas, tidak betul (selalu melindungi anggota DPR), untuk kasus ini bisa ditindaklanjuti secara hukum," kata Agus di Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin (5/10).
Dia mendukung polisi untuk menindaklanjuti kasus tersebut. "Karena ini sudah dilaporkan ke Polda, maka akan diikuti saja proses secara hukum undang-undang yang berlaku bagi anggota dewan. Apabila terkena permasalahan hukum akan ditindaklanjuti," terangnya.
Sedangkan terkait kode etik yang dilakukan Fanny sebagai anggota dewan, tambahnya, diserahkan ke MKD DPR.
"Soal sanki biar wilayah hukum yang berjalan, apabila nanti dilaksanakan hak-hal yang berkaitan dengan etika kita akan lihat lebih jauh untuk membuktikan pelanggaran itu," pungkasnya.
Baca juga:
Pengacara: Topiah dipukul Ivan Haz siang dan malam
Pengacara LBH: Istri Ivan Haz diduga terlibat kekerasan PRT
Anak Hamzah Haz: Baby sitter jatuh dari pagar tinggi, bukan dianiaya
Putra Hamzah Haz tak gabung kubu Djan Faridz, apalagi Romi
MKD belum terima laporan soal putra Hamzah Haz lakukan penganiayaan
Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, putra Hamzah Haz dicari Fraksi PPP
Anak Hamzah Haz dipolisikan karena diduga aniaya baby sitter dan PRT