Anggota Komisi II Minta Aparat Selidiki WNA Gunakan NIK Warga Bekasi untuk Vaksinasi
Kementerian Kesehatan seharusnya belajar dari peristiwa ini untuk melanjutkan program vaksinasi. Kementerian Kesehatan diminta koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menilai peristiwa WNA menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) seorang warga Bekasi untuk vaksinasi merupakan kejadian serius. Ia meminta aparat menyelidiki WNA tersebut.
Hal itu menanggapi peristiwa seorang warga Bekasi gagal mendapatkan vaksinasi lantaran NIK miliknya digunakan WNA untuk vaksinasi.
"Pertama ini kejadian serius. Ada WNA menggunakan identitas WNI. Mesti diteliti dan diselidiki aparat bagi WNA pelanggarnya," ujar Mardani kepada wartawan, Jumat (6/8).
Kementerian Kesehatan seharusnya belajar dari peristiwa ini untuk melanjutkan program vaksinasi. Kementerian Kesehatan diminta koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
"Kedua, ini menjadi pelajaran agar koordinasi antara Kemenkes dengan Kemendagri dalam pelaksanaan vaksinasi," ucap Ketua DPP PKS ini.
Mardani menilai, dalam pelaksanaan vaksinasi bisa lagi terjadi penyimpangan-penyimpangan. Ia meminta semua pihak untuk fokus pelaksanaan vaksinasi ini.
"Ketiga, akan selalu ada penyimpangan dan tetap fokus ke pelaksanaan vaksinasi," ujarnya.
Diberitakan, seorang warga Bekasi, Jawa Barat, bernama Wasit gagal mendapat vaksinasi Covid-19. Penyebabnya lantaran berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK), Wasit tercatat sudah divaksinasi. Setelah ditelusuri, ternyata NIK tersebut digunakan seorang WNA untuk mengikuti vaksinasi.
Baca juga:
DPR Minta Penyalagunaan NIK untuk Vaksinasi WNA Segera Diusut
Kemenkes Sebut Teknis Pelayanan Vaksinasi Tanpa NIK Disiapkan Pemda
Vaksinasi Covid-19 Dosis Ketiga di RSUD Matraman
Kemenkes Susun Strategi Penyuntikkan 300 Juta Vaksin Covid-19
INFOGRAFIS: Ketentuan Bagi Warga yang Beraktivitas di DKI Jakarta
Kasus NIK Dipakai WNA, Anggota Komisi II Minta Pemerintah Benahi Sistem Kependudukan
Alasan Mengapa Banyak Orang Tidak Mau dan Ragu Disuntik Vaksin Covid-19