INFOGRAFIS: Ketentuan Bagi Warga yang Beraktivitas di DKI Jakarta
merdeka.com
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4. Dalam Kepgub tersebut mengatur aktivitas di Jakarta mengharuskan warga sudah mendapat vaksin dengan menunjukkan kartu vaksin.
Anies mengatakan, kebijakan itu bukan sebagai mempersulit aktivitas atau kegiatan perekonomian masyarakat. Namun, imbuhnya, penularan virus Corona di Jakarta belum terkendali namun aktivitas esensial tidak dapat diisolasi secara total.
©2021 Merdeka.com
(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya