Anggota DPR minta pemerkosa dan pembunuh YY dihukum mati
Tujuh dari 12 terdakwa pemerkosa dan pembunuh gadis di bawah umur YY (14), hanya divonis 10 tahun penjara.
Anggota Komisi VIII DPR H Anda tak terima tujuh dari 12 terdakwa pemerkosa dan pembunuh gadis di bawah umur YY (14), hanya divonis 10 tahun penjara. Dia menegaskan harusnya hukuman bagi tindakan biadab itu hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Saya pribadi kurang setuju 10 tahun. Terlalu ringan. Kalau tidak hukuman mati ya seumur hiduplah. Supaya jera," kata Anda saat dihubungi, Rabu (11/5).
Namun Politikus Partai Gerindra ini mengakui bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Curup tidak bisa memvonis keluar dari koridor hukum. Menurutnya memang payung hukum bagi perlindungan anak masih lemah.
"Perpu kan lebih cepat dan mereka yang laksanakan. Kalau kita revisi kan belum tentu selesai setahun," tuturnya.
Dia sepakat hukuman kebiri diterapkan. Namun payung hukum atas itu sebaiknya dipercepat melalui Perpu.
"Kebiri saya sangat setuju biar jeralah. Saya sepakat itu menyangkut akhlak kalau hukuman kecil jadi anggap enteng," pungkasnya.
Seperti diketahui vonis pada tujuh terdakwa tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya. Ketujuh terdakwa dituntut berdasarkan pasal 80 ayat 3, dan pasal 81 ayat 1 juncto pasal 76d Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga:
Apa hukuman paling ideal untuk pemerkosa di Indonesia?
Jokowi putuskan hukuman berat bagi pemerkosa anak Kamis pekan ini
Ini 7 dari 14 pemerkosa Yuyun yang divonis sepuluh tahun penjara
7 Terdakwa divonis 10 tahun, penasihat hukum masih pikir-pikir
Pakaian dan tas Yuyun digunakan untuk proses hukum tersangka lainnya
Selain 10 tahun bui, 7 pemerkosa Yuyun dihukum pelatihan kerja