Andi Narogong sewa apartemen Rp 100 juta demi dapat proyek e-KTP
Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong mengaku telah menghabiskan Rp 600 juta untuk berbagai pihak. Uang tersebut dihabiskan selama enam bulan dengan tujuannya mendapat sub pengerjaan proyek e-KTP.
Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong mengaku telah menghabiskan Rp 600 juta untuk berbagai pihak. Uang tersebut dihabiskan selama enam bulan dengan tujuannya mendapat sub pengerjaan proyek e-KTP.
Loyalitas pengusaha berdomisili di Narogong, itu dibuktikannya dengan menyewa sebuah apartement selama 6 bulan untuk Johannes Richard Tanjaya, ahli sistem membuka kunci program Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)
"Johannes Tan (Johannes Richard Tanjaya) saya kasih fasilitas apartment senilai Rp 100 juta untuk 6 bulan dan mobil Grand Livina," kata Andi saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (29/5).
Uang tersebut, diakuinya berasal dari kantong pribadinya notabene pengusaha di bidang garmen, dan karoseri. Namun, dia membantah ada pemberian uang ke sejumlah pihak selain kepada Irman, mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri dan tim sistem IT.
Dia juga membantah adanya pengucuran dana ke Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). "Total pengeluaran gaji dan memberikan fasilitas segala macam berapa?" Tanya jaksa Abdul Basir.
"Sekitar Rp 600 juta selama 6 bulan," jawab Andi.
"Apa kasih uang ke BPPT?" Tanya jaksa lagi. "Tidak ada," ucap Andi.
Diketahui, dalam persidangan ke-17 dugaan korupsi proyek e-KTP dengan dua terdakwa, Irman dan Sugiharto, menghadirkan enam orang saksi, salah satunya Andi Narogong. Nama Andi cukup aktif dalam proyek senilai Rp 5.9 Triliun seperti tertuang dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto. Sebelum proses lelang dimulai, Andi disebut mengeluarkan uang dengan total USD 1.5 juta ke Irman melalui Sugiharto dengan perantaranya, Yosef Sumartono.
Pemberian uang tersebut dikeluarkan sebanyak 4 tahapan. Pertama USD 500.000 di Cibubur Junction, Jakarta, kedua USD 400.000 di Holland Bakery Kampung Melayu, Jakarta Timur. Pemberian ketiga USD 400.000 di SPBU Bangka, dan terakhir USD 200.000 SPBU AURI Pancoran.
Jaksa pada KPK pun mempertanyakan alasan Andi mengeluarkan uang sedemikian rupa. Berulang kali pula, dia menjawab mendapat pekerjaan dari proyek tersebut.
Baca juga:
Sidang e-KTP ke-17, Andi Narogong & saksi dari Kemendagri dihadirkan
Adukan kongkalikong ke adik Gamawan, Andi Narogong disemprot Irman
Andi Narogong mengaku menyesal suap Irman buat menang tender e-KTP
Andi Narogong terus menampik disinggung kedekatannya dengan Setnov
Penjelasan Andi Narogong bikin hakim kesal