LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ancam Sebar Video Bugil Mantan Ipar Lewat WhatsApp, Lia Ditangkap Polisi

Damus menjelaskan, sehari sebelumnya, Kamis (3/1), korban menerima pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal, yang mengaku punya video bugilnya. Video itu, sempat dikirim melalui WhatsApp, lantas dihapus kembali.

2019-01-09 21:36:00
Video Mesum
Advertisement

Lia Febriyanti (28), seorang ibu rumah tangga di Tenggarong, Kutai Kartanegara, berurusan dengan polisi karena mengancam menyebarkan video bugil mantan iparnya melalui aplikasi WhatsApp. Dia dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta tindak pidana seperti diatur dalam KUHP.

Lia dibekuk tim Satreskrim Polres Kutai Kartanegara, sekira pukul 10.00 Wita pagi tadi, setelah korban, Sulis (36), melapor ke Polres Kutai Kartanegara, Jumat (4/1) lalu.

"Dalam laporannya, korban ini mengaku diancam melalui media sosial WhatsApp," kata Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara, AKP Damus Asa, kepada wartawan di Tenggarong, Rabu (9/1).

Advertisement

Damus menjelaskan, sehari sebelumnya, Kamis (3/1), korban menerima pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal, yang mengaku punya video bugilnya. Video itu, sempat dikirim melalui WhatsApp, lantas dihapus kembali.

Belakangan, pelaku mengancam akan menyebarkan video bugil korban itu, apabila tidak mengirim uang Rp 5 juta, dengan cara transfer. "Sampai sekarang, korban baru mengirim uang Rp 1,5 juta. Nah, dari laporan korban itu, kita lakukan penyelidikan," ujar Damus.

Polisi mendapat titik terang, hingga akhirnya penyelidikan mengarah kepada Lia Febriyanti, IRT yang tinggal di Tenggarong. Belakangan, Lia tak lain adalah mantan ipar korban.

Advertisement

Dua HP android milik tersangka dan korban, diamankan sebagai barang bukti. Berikut dengan print out percakapan WhatsApp antara pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka, bersama dengan korban.

"Ada 2 orang jadi saksi. Kita terapkan Undang-undang ITE dan juga pasal 368 KUHP tentang Pemerasan," demikian Damus.

Baca juga:
Rekam dan Sebar Sepasang Kekasih Mesum, Fuad Dijebloskan ke Penjara
Penyebar Foto Porno Minta Korban Transfer Rp 5 Juta
Terlibat Kasus Video Porno, Mahasiswa S2 Dikeluarkan dari Daftar Maba Unair
Usai Diajak Mabuk, Siswi SMP Dicabuli Bergilir dan Video Disebar ke Facebook
Polisi Belum Temukan Unsur Bisnis dari Video Porno Mojang Karawang
Polisi Buru Penyebar Pertama Video Porno Mahasiswa dengan Finalis Mojang Karawang

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.