Ancam kebebasan berekspresi, pasal 27 ayat 3 UU ITE diminta dihapus
Belum tepat jika persoalan kritik di media sosial diatur pasal tersebut.
Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 27 ayat 3 dianggap mengancam kebebasan berekspresi dan kebebasan berpendapat. Sebab, dalam pasal tersebut setiap orang yang diduga melakukan pencemaran nama baik atau pun perbuatan tidak menyenangkan di media sosial dapat dipidanakan.
Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi, Rivai Kusumanegara, menegaskan UU ITE pasal 27 ayat 3 sebaiknya dihapus. Menurutnya, UU tersebut membungkam publik untuk berekspresi pendapat.
"Pasal 27 ayat 3 sebaiknya dihapus. Logika hukumnya sangat berat," kata Rivai dalam peluncuran buku 'Menimbang Ulang pasal 27 ayat (3) UU ITE', di Bakoel Koffie Cikini Jakarta Pusat, Sabtu (13/2).
Dia mengatakan, belum tepat jika persoalan kritik di media sosial diatur pasal tersebut. Dia menyarankan lebih baik menggunakan pasal 3 ayat 10. "Diarahkan ke fitnah saja pasal 3 ayat 10," ujarnya.
Seperti diketahui, Pasal 27 ayat 3 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Ancaman hukuman ini minimal 5 tahun penjara.
Baca juga:
Korban pasal karet akan terus bertambah di tahun 2016
Menkominfo: Secepatnya revisi naskah UU ITE dibahas di DPR
Naskah revisi UU ITE siap dibahas di DPR
Disebut masih rugikan masyarakat, LBH Pers tolak draf revisi UU ITE
Soal revisi UU ITE, Menkominfo: Saya kejar terus