LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Anak hakim agung bisnis dengan pengacara bisa runtuhkan kemandirian

Tak ada aturan yang melarang keluarga hakim agung berbisnis dengan pengacara.

2015-06-25 15:17:00
Hakim Nakal
Advertisement

Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menilai, sangat rentan jika keluarga hakim agung menjalin kerja sama bisnis dengan seorang pengacara Safitri Hariyani Saptogino. Menurut dia, hal itu bisa meruntuhkan kemandirian seorang hakim agung.

"Rentan terjadi hal-hal bisa meruntuhkan kemandirian hakim, apalagi pengacara itu punya saham mayoritas di perusahaan," kata Nasir kepada merdeka.com, Kamis (25/6).

Politikus PKS ini menilai, memang tidak ada aturan atau larangan keluarga hakim agung berbisnis dengan siapapun. Kecuali, jika hakim agung itu yang memiliki bisnis sehingga bisa dikaitkan dengan pelanggaran kode etik.

"Memang urusan anaknya, bukan dia, anaknya kan memang bebas berteman, berusaha dengan siapa saja. Kalau soal etis tentu tidak bisa dikaitkan dengan hakim agung, karena ini usaha anaknya, bukan usaha dia," terang Nasir.

Sebelumnya, salah satu media nasional mengungkap dugaan kedekatan seorang pengacara dengan sejumlah hakim agung. Pengacara itu dan keluarga hakim agung tersebut dikabarkan kerja sama mengelola bisnis rumah sakit di Cikampek, Jawa Barat.

Bisnis berupa rumah sakit di Cikampek, Jawa Barat tersebut terendus tidak lama usai perkara PK kasus gembong narkoba yang juga pemilik pabrik ekstasi di Surabaya Hanky Gunawan divonis hukuman mati dalam putusan kasasi MA.

Putusan diketok palu pada Agustus 2011. Dalam sidang PK, majelis hakim yang beranggotakan hakim agung Imron Anwari, Ahmad Yamanie dan Nyak Pha mengubah hukuman Hanky Gunawan menjadi 15 tahun penjara.

Usai putusan kontroversial tersebut MA bersama KY kemudian membentuk majelis kehormatan hakim guna menyelidiki vonis itu. Dalam penyelidikan ditemukan tulisan tangan Yamanie mengubah putusan PK Hanky dari 15 tahun menjadi 12 tahun penjara. Namun Yamanie membantah telah mengubah putusan itu.

Belakangan diketahui, seorang pengacara sekaligus kurator itu ternyata memiliki jaringan kepada hakim agung Imron Anwari dan Yamanie melalui bisnis rumah sakit di Cikampek bernama Aqma dulunya bernama Izza.

Anak-anak kedua hakim agung tersebut menjadi direktur utama dan direktur sekaligus pemegang saham di rumah sakit tersebut. Sementara keluarga pengacara itu menjadi pemegang saham mayoritas.

Baca juga:
DPR minta KY bongkar kabar hakim agung berbisnis dengan pengacara
Anak hakim agung diduga punya bisnis dengan pengacara, ini kata KY
KY siap usut dugaan bisnis keluarga hakim agung dengan pengacara
KPK akan laporkan hakim yang menangkan eks walkot Makassar ke MA
Hakim poligami mengaku nikah lagi buat bantu mertua

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.