DPR minta KY bongkar kabar hakim agung berbisnis dengan pengacara
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi Golkar, H John Kenedy Azis mendukung Komisi Yudisial (KY) bongkar dugaan kerjasama bisnis rumah sakit antara pengacara dengan keluarga hakim agung. Dia berpesan agar KY objektif untuk membongkar dugaan kasus ini.
"Saya mendukung Komisi Yudisial. Catatannya Komisi Yudisial harus objektif dalam memeriksa konteks itu. Jangan diada-adakan. Sebab dua-duanya sama-sama penegak hukum. Pengacara atau advokat adalah penegak hukum, hakim juga adalah penegak hukum," kata Kenedy di Kompleks Parlemen DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/6).
Kenedy meminta agar KY segera memberi sikap terkait hal ini. Dia juga berharap, ada penelusuran tingkat lanjut terkait hubungan bisnis antara dua penegak hukum ini. Harus segera diungkap, sejauh mana masing-masing bisa profesional.
"Sebaiknya dipertanyakan, sebab ini kan hakim dan pengacara itu sama-sama penegak hukum. Apakah kerjasamanya profesional, tapi apakah ada unsur lain di balik kerjasama itu. Misalnya untuk memuluskan pekerjaan si pengacara, ini harus disikapi oleh Komisi Yudisial," pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, KY siap membuka kembali kasus dugaan keluarga Hakim Agung mengelola bisnis rumah sakit dengan seorang pengacara. Namun KY, menunggu laporan baru sebelum melakukan penyelidikan tersebut.
Sebelumnya diberitakan, salah satu media nasional mengungkap dugaan kedekatan seorang pengacara dengan sejumlah hakim agung. Pengacara itu dan keluarga hakim agung tersebut dikabarkan kerja sama mengelola bisnis rumah sakit di Cikampek, Jawa Barat.
Bisnis berupa rumah sakit di Cikampek, Jawa Barat tersebut terendus tidak lama usai perkara PK kasus gembong narkoba yang juga pemilik pabrik ekstasi di Surabaya Hanky Gunawan divonis hukuman mati dalam putusan kasasi MA.
Putusan diketok palu pada Agustus 2011. Dalam sidang PK, majelis hakim yang beranggotakan hakim agung Imron Anwari, Ahmad Yamanie dan Nyak Pha mengubah hukuman Hanky Gunawan menjadi 15 tahun penjara.
Usai putusan kontroversial tersebut MA bersama KY kemudian membentuk majelis kehormatan hakim guna menyelidiki vonis itu. Dalam penyelidikan ditemukan tulisan tangan Yamanie mengubah putusan PK Hanky dari 15 tahun menjadi 12 tahun penjara. Namun Yamanie membantah telah mengubah putusan itu.
Belakangan diketahui, seorang pengacara sekaligus kurator itu ternyata memiliki jaringan kepada hakim agung Imron Anwari dan Yamanie melalui bisnis rumah sakit di Cikampek bernama Aqma dulunya bernama Izza.
Anak-anak kedua hakim agung tersebut menjadi direktur utama dan direktur sekaligus pemegang saham di rumah sakit tersebut. Sementara keluarga pengacara itu menjadi pemegang saham mayoritas.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya