Anak buah akui diancam OC Kaligis jika tak menang di PTUN Medan
"Pak OC bilang, 'Kalau kalah, jangan lagi kerja di saya'," kata Gerry.
Anak buah OC Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gerry, mengaku didesak oleh bosnya agar memberikan amplop kepada Hakim Ketua, Tripeni Irianto yang berisi sejumlah uang.
Jika tidak menuruti, menurut Gerry, maka dia akan dipecat dan tidak boleh bekerja di kantor hukum pengacara kondang tersebut.
"Pak OC bilang, 'Kalau kalah, jangan lagi kerja di saya'. Maka saya pikir, PTUN ini harus menang," kata Gerry saat diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus suap hakim PTUN Medan di Ruang Sidang Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Rabu (20/1).
Tak hanya itu, menurut Gerry, Kaligis pun mendesaknya untuk memberikan uang kepada hakim PTUN Medan dengan alasan demi kebaikan. "Kata pak OCK ini semua demi kebaikan," beber Gery.
Akhirnya Gerry pun mengaku tak kuasa menolak perintah OC Kaligis.
Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan Gerry sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan. Anak buah OC Kaligis itu diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim satgas KPK.
Bersama dengan Gary, lembaga superbody juga ikut menjerat Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, Hakim Amir Fauzi dan Darmawan Ginting serta Panitera Syamsir Yusfan sebagai tersangka. Selain pihak PTUN Medan, dalam pengembangan kasus, KPK menetapkan OC Kaligis, Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti.
Gery disangka melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, dan atau pasal 13, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca juga:
Di persidangan, Gerry nyesal turuti perintah OC Kaligis suap hakim
Kasus suap hakim PTUN, anak buah Kaligis jadi Justice Collaborator
Anak buah Kaligis akui diberi uang saku Rp 10 juta oleh istri Gatot
Terima suap dari Kaligis, eks hakim PTUN Medan divonis 2 tahun bui
Sisca akui diminta berbohong oleh Rio Capella soal Rp 200 juta