Aliran Dana Kasus Penipuan Eks Wagub Sudikerta Diduga Ngalir Rp 5 M ke Eks Pengacar
Polisi menemukan fakta baru kasus dugaan penipuan jual beli tanah senilai Rp 149 miliar dilakukan mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta. Dari hasil pengembangan, sebagian aliran dana tersebut disetor Sudikerta kepada mantan pengacaranya, Togar Situmorang Rp 5 miliar.
Polisi menemukan fakta baru kasus dugaan penipuan jual beli tanah senilai Rp 149 miliar dilakukan mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta. Dari hasil pengembangan, sebagian aliran dana tersebut diduga disetor Sudikerta kepada mantan pengacaranya, Togar Situmorang Rp 5 miliar.
Hal tersebut terungkap saat Ditkrimsus Polda Bali memeriksa Togar, Jumat (26/4), yang diperiksa sejak pukul 09.00 hingga 12.30 WITA.
"Terkait dengan aliran dana, dan benar beberapa dana dari Maspion salah satunya mengalir digunakan untuk membeli kantor pengacara Togar Situmorang yang beralamat di Jalan By Pass I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, seharga Rp 5 miliar," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Hengky Widjaja, Jumat (26/4).
"Termasuk juga Rp 300 juta untuk renovasi kantor. Terkait kantor tersebut akan dilakukan penyitaan aset," tambah Kombes Hengky.
Namun saat ditanya, mengenai status Togar pihaknya belum menyebut statusnya saat ini seperti apa dan diminta menunggu perkembangan selanjutnya.
"Untuk kantor tersebut akan dilakukan penyitaan aset. Perkembangan akan dikabarkan selanjutnya," ujar Henky.
Kantor Pengacara Masih Aset Sudikerta
Ditreskrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho, menjelaskan terkait pemeriksaan Togar Situmorang yang merupakan mantan pengacar eks Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta.
Menurut Kombes Yuliar diperiksanya Togar di Polda Bali, Jumat (26/4) yang dari pukul 09.00 hingga 12.30 WITA itu, sebagai saksi terkait aliran dana dugaan kasus penipuan jual beli tanah senilai Rp 149 miliar yang dilakukan oleh mantan Gubernur Bali I Ketut Sudikerta.
"Dia (Togar) masih jadi saksi. Iya kantornya kita kan meneliti beberapa hal aliran-aliran dana kemana dan asetnya ada beberapa kita sita. Dan kebetulan ada yang menyatakan itu diperuntukkannya untuk kantornya daripada Bapak Togar," kata Kombes Yuliar di Mapolda Bali, Jumat (26/4) sore.
Kombes Yuliar juga menjelaskan bahwa kantor yang ditempati oleh mantan pengacaranya Togar Situmorang yang beralamat di Jalan By Pass I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, adalah aset dari Sudikerta dan Togar hanya menempati. Kemudian kantor itu akan disita oleh Polda Bali pada Minggu depan.
"Karena itu aliran (Dana) untuk membeli kantornya Rp 5 miliar. Kemudian, ada juga untuk renovasi kantornya Rp 300 juta. Sehingga itulah yang kita sita. Kalau dari pihak Bapak Togarnya memang dia tidak tau kalau dana itu dari situ. Tapi dalam konteks penyelidikan aliran-aliran dana itu yang kita tresing aset untuk recovery semua," jelas Kombes Yuliar.
Kombes Yuliar juga menjelaskan, terkait apakah ada aliaran dana yang diberikan kepada Togar dari Sudikerta. Menurutnya, hal tersebut itu harus dibedakan.
"Jadi harus dibedakan antara jasa seorang lawyer atau vi, gajinya apa semuaya. Kan kayak gitu. Karena jasa dia membela. Itu kontraknya antara lawyer dan klien kan itu kan jasa. Kemudian kita teliti hasil daripada itu adalah untuk membeli kantor pengacaranya dan Bapak Togar juga tidak tahu katanya," ujarnya.
"Kalau dari penyidik itu (Kantor) masih atas namanya Bapak Sudikerta. Dan dananya adalah dari Maspion itu. Yang penting. Kita melakukan satu recovery aset yang hasil daripada aliran dana Maspion itu," ujar Kombes Yuliar.
Perlu diketahui, mantan wakil Gubernur Bali Sudikerta ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan jual beli tanah pada tahun 2018 lalu. Kasus ini bermula di tahun 2013. Saat itu, pemilik Maspion Grup Ali Markus membeli dua tanah dari Sudikerta, yakni SHM Nomor 5084 seluas 36.650 meter persegi dan Nomor 16249 seluas 3.300 meter persegi yang berada di Pantai Balangan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Maspion telah mentransfer uang sejumlah Rp 149 miliar. Setelah beberapa bulan transkasi, sertifikat tanah itu palsu. Ali Markus lalu melaporkan kasus ini ke polisi.
Selain itu, pihak kepolisian juga telah menetapkan tersangka kepada I Wayan Wakil (50), Anak Agung Ngurah Agung (67), dan Ida Bagus Herry Trisna Yudha (49). Ida Bagus Herry Trisna Yudha adalah adik ipar Sudikerta, pada Kamis (28/3) lalu, yang diduga terlibat dalam kasus dugaan penipuan jual beli tanah.
Baca juga:
Anak Eks Gubernur Bali Disebut Nikmati Duit Panas Izin Pengembangan Pelabuhan Benoa
Polda Bali Tahan 2 Tersangka Kasus Penipuan Bos Maspion
Ditahan Terkait Penipuan, Sudikerta Berencana Tempuh Jalur Kekeluargaan dengan Korban
Sutrismiani, Anak Gagal PNS dan Rugi Beli Rumah Rp 150 juta Ditipu ED
Pengacara Sebut 5 Jemaah Korban First Travel Meninggal Dunia Diduga Tekanan Batin
40 WN China dan Taiwan Jaringan Penipuan Internasional Ditangkap di Semarang