Alasan Polda Metro Jaya Absen di Sidang Praperadilan Kivlan Zen
Sidang pun ditunda hingga tanggal 22 Juli lantaran pihak termohon yakni Polda Metro Jaya tak hadir.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya absen dalam sidang praperadilan Kivlan Zen. Menurutnya, polisi masih merampungkan jawaban.
"Karena sedang mempersiapkan jawaban," kata Argo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (10/7).
Sidang praperadilan tersebut digelar pada Senin (8/7) lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang pun ditunda hingga tanggal 22 Juli lantaran pihak termohon yakni Polda Metro Jaya tak hadir.
Argo memastikan, pihaknya akan menghadiri sidang selanjutnya itu. Dia menyebut, pihaknya akan diwakili oleh kuasa hukum yang sudah ditunjuk.
"Nanti kuasa hukum Polda yang hadir," kata Argo.
Sebelumnya, Polisi telah menangkap dan menetapkan Habil Marati terkait kasus dugaan ancaman pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan satu bos lembaga survei.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Ade Ary menyebut Habil berperan sebagai pemberi dana sebesar Rp150 juta kepada Kivlan Zen. Uang itu untuk keperluan pembelian senjata api.
"Tersangka HM ini berperan memberikan uang. Jadi uang yang diterima tersangka KZ (Kivlan Zen) berasal dari HM. Maksud tujuan untuk pembelian senjata api. Juga memberikan uang Rp60 juta langsung kepada tersangka berinisial HK, untuk biaya operasional dan juga pembelian senjata api," kata Ade Ary di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Selasa, (11/6).
Sejak kasus ini terungkap, nama Kilvan juga disebut-sebut memberikan perintah langsung kepada para tersangka kasus penyelundupan senjata untuk membunuh empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.
Diantaranya Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, Menkopolhukam Wiranto, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, dan dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere.
Atas hal itu, Kivlan sendiri sudah mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan yang diajukan oleh Kivlan didaftarkan dengan nomor 75/pid.pra/2019/pn.jaksel.
Berkas kasus Kivlan Zen sendiri telah dirampungkan polisi. Pada 5 Juli 2019 kemarin polisi mengaku telah melakukan tahap pertama atau mengirimkan berkas kasus ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Baca juga:
Tak Hanya Kadiv Humas, Kivlan Zein Akan Laporkan Karopenmas Polri ke Propam
Kadiv Humas Polri Tak Masalah Dilaporkan ke Propam oleh Kivlan Zein
Pengacara Kivlan Zen Berencana Laporkan Hakim PN Jaksel ke KY
Sidang Praperadilan Ditunda, Pengacara Kivlan Zen Adu Mulut Dengan Hakim
Polisi Sudah Kirim Berkas Kivlan Zen ke Kejaksaan