LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Alasan KPK Tetap Jemput Paksa Meski Azis Berdalih Sedang Isoman

Firli menyebut penjemputan paksa terhadap Azis dilakukan sesuai hukum berlaku.

2021-09-25 07:56:21
Azis Syamsuddin Tersangka Korupsi
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan panggilan untuk Azis Syamsuddin pada Jumat (24/9) kemarin. Tetapi hingga sore hari, Azis tak kunjung datang.

Azis beralasan sedang menjalani isolasi mandiri alias Isoman. Dia berdalih baru saja berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif Covid-19.

Alasan Azis tidak menyurutkan langkah KPK. Politikus Golkar itu akhirnya dijemput paksa jelang magrib.

Advertisement

"KPK (coba) mengkonfirmasi dan melakukan pengecekan kesehatan yang bersangkutan yang dilakukan oleh Tim Penyidik dengan melibatkan petugas medis," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, saat menjelaskan alasan penjemputan paksa Azis di Gedung Merah Putih KPK saat jumpa pers, Sabtu (25/9) dini hari.

Setelah tim KPK di rumah Azis, dilakukan pengetesan Covid dan hasilnya negatif Covid-19.

"Pengecekan kesehatan terhadap AZ (Azis Syamsudin) berlangsung di rumah pribadinya dengan hasil ternyata menunjukkan non-reaktif Covid-19 sehingga bisa dilakukan pemeriksaan oleh KPK," jelas Firli.

Advertisement

Firli menyebut penjemputan paksa terhadap Azis dilakukan sesuai hukum berlaku.

"KPK memandang syarat-syarat penahanan sudah tercukupi," tegas Firli.

Azis kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi terkait penanganan perkara Kabupaten Lampung Tengah di KPK. Dia juga ditahan.

Atas dugaan perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Reporter: M Radityo
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Azis Syamsuddin Baru Cairkan Rp3,1 M ke Stepanus Robin dari Komitmen Rp4 M
KPK Tahan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Rutan Polres Jakarta Selatan
Azis Syamsuddin Tersangka Kasus Suap Perkara Korupsi di Lampung Tengah
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Kenakan Rompi Oranye
Tiba di KPK, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Membisu

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.