Alasan KPK Periksa Febri Diansyah di Kasus Harun Masiku: Penyidik Punya Petunjuk dan Bukti
Febri sendiri sempat mengaku hanya dicecar seputar proses penunjukan dirinya sebagai tim kuasa hukum Hasto.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa advokat Febri Diansyah terkait kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Harun Masiku pada Senin (14/4) kemarin. Pemeriksaan berlangsung selama lima jam.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengungkapkan alasan memeriksa Febri. Dia menyebut, KPK memiliki petunjuk dan bukti sehingga memerlukan keterangan Febri.
"Saya pikir penyidik memiliki petunjuk dan bukti, baik itu dari dokumen maupun keterangan saksi, hal apa saja yang diperlukan keterangan dari sodara F di perkara tersangka Harun Masiku," kata Tessa kepada wartawan, Selasa (15/4).
"Tentu semua pertanyaan itu berdasar dan pasti akan dikonfirmasi dan apapun yang disampaikan itu menjadi hak dari sodara F," tambah dia.
Febri sendiri sempat mengaku hanya dicecar seputar proses penunjukan dirinya sebagai tim kuasa hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto yang sedang terseret kasus suap PAW anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.
KPK mengatakan pernyataan itu merupakan hak dari Febri. Namun penyidik berpandangan pemeriksaan tersebut dalam rangka memenuhi perkara yang sedang ditanganinya.
"KPK memanggil saksi-saksi tentunya dalam rangka yang pertama pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani dan melihat adanya informasi-informasi yang perlu diklarifikasi dan diperdalam," terang dia.
Pengakuan Febri Usai Diperiksa KPK
Usai diperiksa KPK, Febri mengaku sudah tidak tahu lagi seputar informasi yang ada di KPK. Sebab, dia sudah tidak lagi menjabat sebagai Jubir KPK, khususnya pada kasus Harun Masiku. Terlebih, dirinya sudah purnatugas di KPK sebelum Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Harun.
"Saya tidak pernah menguasai informasi-informasi yang bersifat rahasia terkait dengan perkara ini setelah saya tidak lagi berada di KPK. Bahkan informasi-informasi yang pernah saya dapatkan terkait dengan perkara ini adalah informasi-informasi yang sifatnya publik memang untuk kebutuhan publikasi ke media," kata Febri di KPK, Senin (14/4).
Saat pemeriksaan, KPK sempat menyinggung bagaimana dirinya ditunjuk menjadi kuasa hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Menjawab pertanyaan itu, Febri mengaku sempat melakukan self-assessment terhadap Hasto setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus suap PAW dan perintangan penyidikan Harun Masiku. Self-assessment itu dilakukan agar menghindari terjadinya benturan kepentingan.
"Jadi saya sudah melakukan self-assessment dan itu tadi juga saya sampaikan dan dituangkan di BAP. Saya mempertimbangkan lima aspek untuk menentukan apakah ada konflik of interest atau tidak," kata dia.
Bahkan, dia menganalisis terlebih dahulu sebelum menjadi bagian dari tim kuasa hukum Hasto apakah ada mekanisme aturan yang disebut 'cooling off period' mengingat dirinya sempat menjadi Jubir KPK. Tapi, dia menegaskan, sudah tidak lagi menjadi bagian dari KPK pada 26 Desember 2019.
Dengan demikian, dia tidak mengetahui informasi mengenai adanya OTT penyidik KPK terhadap Harun dan mantan Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.Disinggung informasi keberadaan Harun, mantan Jubir KPK itu mengaku tidak tahu dan tidak memiliki informasi tersebut.
Sebab, dirinya hanya dicecar penyidik perihal pelaksaan tugas dirinya sebagai advokat dan menjadi tim hukum Hasto.Menurutnya, penyidik memiliki pertimbangan tersendiri mengapa dia ikut diseret-seret diperiksa penyidik pada kasus suap Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah.
"Penyidik kan punya pertimbangan, saya menghormati pertimbangan penyidik tersebut dalam pelaksaan tugasnya. Itu saya pikir, ya bentuk saya menhormati itu saya datang kan. Kemudian ketika ada pertanyaan, ya saya jawab saya jelaskan apa adanya biar lebih clear saja yang sebenarnya," pungkas dia.