LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Aktivitas tambang ilegal di Kukar rusak lahan pertanian warga

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur Wahyu Widhi Heranata menegaskan, CV SSP harus mengantongi izin lingkungan. "Tetap, CV SSP harus tidak boleh memproduksi. Karena harus melengkapi dulu persyaratan," kata Wahyu.

2018-08-29 00:32:00
izin tambang
Advertisement

Warga memblokade aktivitas tambang CV SSP di Sangasanga Dalam, Sangasanga, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Aktivitas tambang dinilai sudah sangat merugikan. Sementara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kaltim menyebut aktivitas tambang itu adalah ilegal.

"Meski dilarang, mereka (CV SSP) ini tetap melakukan aktivitas. Akhirnya warga blokade jalan menuju tambang," kata Ketua RT 24 Sangasanga Dalam, Muhammad Zainuri dalam keterangan resmi di Samarinda, Selasa (28/8).

Zainuri menerangkan, warga terus memantau kemungkinan CV SSP kembali nekat beraktivitas, meski tidak mengantongi izin lingkungan. CV SSP diminta memperbaiki lingkungan jika ingin tetap beraktivitas.

Advertisement

"Kami minta Gubernur, mencabut izin CV SSP. Karena, aktivitas galian mereka terbaru, itu berada kurang dari 100 meter areal perikanan. Kami mencari keadilan," ujarnya.

Sementara, Ketua Kelompok Tani Daya Karya Mandiri, Dasi menambahkan, pemerintah mesti mengkaji lagi kegiatan tambang batubara di areal pertanian masyarakat. "Tidak ada izin lingkungan, tapi masih beroperasi. Kami ingin bertani dan beternak dengan damai," tegasnya.

Perjuangan warga Sangasanga Dalam ini, disuarakan 2 bulan terakhir ini, baik di level pemerintah kecamatan hingga Pemkab Kukar, serta DPRD Kaltim dan Pemprov Kaltim. Aktivitas tambang sejak 2011, telah merusak areal pertambangan, peternakan, dan mengakibatkan bencana banjir, akibat hilangnya resapan air.

Advertisement

Padahal, warga sama sekali tidak pernah memberikan rekomendasi izin lingkungan. Imbasnya, warga yang awalnya menjadikan kegiatan pertanian dan peternakan sebagai mata pencaharian, kini harus menganggur.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur Wahyu Widhi Heranata menegaskan, CV SSP harus mengantongi izin lingkungan. "Tetap, CV SSP harus tidak boleh memproduksi. Karena harus melengkapi dulu persyaratan," kata Wahyu.

"Memang kita dapat laporan masyarakat. Saya segera turunkan tim lagi, hentikan aktivitas. Kalaupun aktivitas, pengapalannya tidak kita beri rekomendasi. Ya, aktivitas tambang itu ilegal karena belum lengkapi persyaratan. Saya minta bantu masyarakat terus mengawasi, kita akan bikin jera," tegas Wahyu.

Baca juga:
Asa menyelamatkan Sungai Serayu dari penambangan liar
Disergap polisi, penambang emas ilegal di Kuantan Singingi lompat ke sungai
4 Aksi penyelamatan paling dramatis yang menguras air mata
Januari-Mei 2018, 16 penambang emas ilegal ditangkap Polres Kuantan Singingi
Polisi bakar peralatan tambang emas ilegal di Kuantan Singingi
Polisi tangkap tujuh orang dan sita dua ekskavator penambang emas ilegal

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.