Aktivis antikorupsi sebut Remisi sah saja, asal syaratnya diperberat
Bagi Zainal, setiap narapidana berhak mendapatkan remisi, termasuk para koruptor.
Di tengah derasnya kritikan pedas terhadap rencana pemberian remisi terhadap koruptor oleh Menteri Menkum HAM Yasonna H laoly, Direktur Pusat Kajian Anti-Korupsi (Pukat) UGM Zainal Arifin Mochtar malah menyatakan dukungannya. Bagi Zainal, setiap narapidana berhak mendapatkan remisi, termasuk para koruptor.
"Keliru koruptor sekarang tidak mendapatkan remisi. Bisa, semua orang bisa mendapatkan remisi. Cuma dulu syaratnya mudah banget. Enam bulan berkelakuan baik," ungkap Zainal dalam diskusi 'Kisruh Antar Lembaga Negara: Penegakan Hukum Atau Kriminalisasi?' di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta, Selasa (18/3).
Dia menjelaskan, remisi bagi koruptor sudah berlangsung sejak kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, baru di era Menkumham Amir Syamsuddin, syarat pemberian remisi bagi tiga kejahatan luar biasa diperketat, salah satunya korupsi.
"Pada zaman SBY dulu, oleh Pak Amir Syamsuddin adalah memperketat syarat itu, jadi syaratnya ditambahkan. Semua orang berhak cuma syaratnya ditambahkan. Menurut saya enggak salah," lanjut dia.
Pada kesempatan itu, Zainal juga menanggapi soal hadiah atas partisipasi publik dalam membongkar kasus korupsi. Hanya saja, dia tak sepakat dengan reward sebesar 20 persen.
"Saya membicarakannya soal semangat ya, kalau soal 20 persen terlalu besar. Zakat ada 2,5, pajak aja kagak ada yang 20 persen tapi idenya yang harus ditangkap, idenya memberikan reward terhadap orang yang mau berantas korupsi," ujarnya.
Baca juga:
Slank sindir Menkum HAM: Biar kapok koruptor dor saja
KPK minta maling ayam dan koruptor dibedakan soal remisi
Memahami logika Menkum HAM ngotot cabut larangan remisi koruptor
Hukuman buat koruptor masih ringan bukti pengadilan belum serius
Menkum HAM ingin kewenangan KPK tidak sampai mengurusi remisi napi