Hukuman buat koruptor masih ringan bukti pengadilan belum serius
Merdeka.com - Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Lola Easter mengatakan, sampai saat ini penegakan hukum kasus-kasus korupsi di Indonesia masih dianggap remeh, bahkan oleh para pihak penegak hukum itu sendiri.
"Rata-rata vonis dari Pengadilan Tipikor terhadap para tersangka koruptor itu hanya hukuman penjara selama 2 tahun 7 bulan. Hal ini mengindikasikan bahwa sampai saat ini, pengadilan sama sekali belum menganggap serius masalah pemberian hukuman, denda, dan pengembalian aset negara oleh para terpidana korupsi itu," kata Lola di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (16/3).
Lola mengatakan, seharusnya selain diberikan hukuman penjara, denda dan pengembalian aset negara, para terpidana korupsi yang telah terbukti bersalah itu juga harus dicabut hak politiknya.
Selain itu, dirinya juga menyayangkan sikap Menkum HAM Yasonna Laoly yang justru malah berencana memberikan remisi bagi para terpidana korupsi. Hal itu menyiratkan adanya ketidakseriusan pemerintah, dalam upaya-upaya menumpas praktik korupsi yang sudah hampir tidak terkendali setelah KPK terkesan di malfungsikan saat ini.
"Djoko Susilo dan Akil Mochtar saja, sampai saat ini dikenakan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik. Seharusnya pengadilan mulai menggalakkan hal tersebut. Saya rasa ini menjadi persoalan serius selain masalah disparitas perbedaan hukuman yang juga kerap terjadi," kata Lola.
"Soal rencana pemberian remisi oleh Menkum HAM, hal ini sangat berpotensi mengakibatkan para terpidana korupsi, yang masa hukumannya kadang malah lebih ringan daripada ketetapan UU Tipikor, jangan-jangan bisa menjalani masa hukumannya tidak sampai setengah dari total vonis keseluruhan terhadapnya. Itu kan bukti bahwa pemberantasan korupsi bukan makin meningkat kualitasnya saat ini, tapi sebaliknya," pungkasnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil
Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.
Baca SelengkapnyaAda 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaDPR Apresiasi Langkah Kejagung Masukkan Kerugian Ekonomi Negara dalam Kasus Korupsi
Penghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
40 Kata-kata Pemilu Lucu, Lawakan Ringan yang Penuh Makna
Kata-kata pemilu lucu ini bisa jadi hiburan menghadapi suasana politik yang seringkali tegang dan serius.
Baca SelengkapnyaKaesang: Politik Menjadi Satu Bagian yang Seru dan Indah
Dengan politik seseorang bisa menerapkan kebijakan baik untuk kepentingan rakyat banyak.
Baca SelengkapnyaPolisi Jebloskan 2 Mantan Dirut RSUD Bangkinang ke Penjara, Kasus Korupsi BLUD Rp6,9 M
Putusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023
Baca SelengkapnyaLawan Korupsi, Capres Anies Berencana Beri hadiah Layak Bagi Pemburu Koruptor
Rencana itu bakal diwujudkan ketika Anies terpilih sebagai presiden.
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur Wayan Koster Diperiksa Polda Bali, Kabid Humas: Terkait Laporan Dugaan Korupsi
Mantan Gubernur Bali dan sekaligus Ketua DPD PDIP Bali, Wayan Koster diperiksa Polda Bali, Rabu (3/1). Dia diperiksa terkait laporan dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaBerkali-kali Jadi Capres, Para Politikus Luar Negeri Ini Selalu Kalah dalam Pemilu, Ada yang Sampai 10 Kali
Berkali-kali Jadi Capres, Para Politikus Luar Negeri Ini Selalu Kalah dalam Pemilu, Ada yang Sampai 10 Kali
Baca Selengkapnya