Slank sindir Menkum HAM: Biar kapok koruptor dor saja
Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menilai Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang membatasi remisi terpidana narkoba, teroris, dan koruptor bentuk diskriminasi. Menurutnya, remisi adalah hak setiap napi yang dilindungi undang-undang.
Menanggapi hal tersebut, grup band Slank menolak remisi hukuman bagi para koruptor. Drumer Slank, Bimo Setiawan Almachzumi menilai koruptor harus mendapatkan hukuman seumur hidup atau eksekusi mati.
"Jangan ada remisi bagi koruptor, teroris dan narkoba. Kita kan ada lagunya biar kapok, koruptor dor saja," kata Bimbim di Markas Slank, Jakarta, Selasa (17/3).
Namun dia menilai pernyataan Yasonna karena menilai itu adalah hak asasi manusia. "Bukannya undang-undang sudah ada koruptor tidak dipermudah. Mungkin Menkum HAM memberikan perlindungan hak asasinya," ujarnya.
Gitaris Slank Abbde Negara menyarankan Yassona untuk mempertimbangkan remisi hukuman terhadap koruptor. Karena, jika undang-undang tersebut diterapkan maka tak ada efek jera bagi para koruptor.
"Kalau ada remisi khawatir mengurangi efek jera dan rasa takut, pasti koruptor tepuk tangan itu," kata Abdee.
Dia mengharapkan pemerintah Indonesia menerapkan hukuman mati bagi para koruptor. Mengingat, pengedar narkoba juga diberikan hukuman mati.
"Hukuman terberat para koruptor hukuman mati tapi harus diukur dulu seberapa parahnya dia korupsi," ujar Abdee.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nurdin Abdullah mendapatkan remisi HUT ke-78 Indonesia dan pembebasan bersyarat.
Baca SelengkapnyaPenghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.
Baca SelengkapnyaMotif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penyidik Kejagung masih medalami temuan barang bukti tersebut.
Baca SelengkapnyaSiskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaAksi berani ditunjukkan seorang emak-emak bernama Eni (54). Dia mengejar dua penjambret handphonenya hingga salah seorang di antara mereka tertangkap.
Baca SelengkapnyaEmpat terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi NTT di Labuan Bajo divonis bebas.
Baca SelengkapnyaSelama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.
Baca Selengkapnya