Aksi Pencurian di Pesawat, 2 WNA China Ditolak Masuk Indonesia: Begini Kronologinya!
Dua WNA China ditolak masuk Indonesia setelah terlibat pencurian di pesawat Scoot Airlines. Simak detail kronologi insiden yang membuat mereka dideportasi!
Dua warga negara asing (WNA) asal China, JW (39) dan BR (49), tidak diizinkan masuk ke wilayah Indonesia. Penolakan ini dilakukan oleh pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta lantaran keduanya terlibat dalam kasus pencurian.
Insiden pencurian ini terjadi di dalam pesawat Scoot Airlines saat penerbangan dari Singapura menuju Jakarta pada Kamis, 2 Oktober. Keduanya diduga mencuri barang berharga milik seorang penumpang asal Malaysia sebelum pesawat mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Akibat perbuatan tersebut, pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta langsung mengambil tindakan tegas. Mereka menolak masuk kedua WNA China tersebut segera setelah pesawat mendarat dan memproses pengembalian mereka ke negara asal.
Kronologi Pencurian di Ketinggian
Pencurian yang melibatkan dua WNA China ini terjadi di tengah perjalanan udara. Menurut Kepala Seksi Pemeriksaan I Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Patuanta Agum Gumilang Rambe, kedua pelaku mengambil barang milik penumpang lain.
“Kedua pelaku mencuri uang tunai 750 dolar Singapura dan tiga kartu debit milik penumpang Malaysia,” kata Patuanta. Barang-barang tersebut diambil saat pesawat sedang dalam penerbangan.
Korban yang menyadari barangnya hilang segera melaporkan insiden ini kepada awak kabin. Laporan tersebut kemudian diteruskan kepada Air Traffic Control (ATC), keamanan bandara, hingga pihak kepolisian yang berwenang.
Penolakan Masuk dan Tindak Lanjut Imigrasi
Setelah laporan diterima, koordinasi cepat dilakukan antara pihak kepolisian dan imigrasi. Begitu pesawat mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, petugas kepolisian langsung bertindak.
“Setibanya di bandara, personel Polresta Bandara Soekarno-Hatta yang telah berkoordinasi dengan imigrasi, segera mengawal dua WNA China tersebut dari gerbang menuju kantor imigrasi untuk dimintai keterangan,” jelas Patuanta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku akhirnya mengembalikan barang curian kepada korban. Meskipun demikian, pihak imigrasi tetap memutuskan untuk menolak masuk kedua WNA tersebut ke Indonesia.
“Mereka ditolak masuk karena belum melewati pemeriksaan Imigrasi. Paspor mereka telah diberi cap penolakan masuk,” tambah Patuanta. Sesuai prosedur, maskapai Scoot Airlines bertanggung jawab untuk memulangkan kedua WNA tersebut ke titik keberangkatan mereka di Singapura.
Sumber: AntaraNews