LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ahok tersangka, Ketua DPR minta hukum tak ditunggangi politik

Akom sapaan akrabnya berpendapat, keputusan Bareskrim Polri terhadap Ahok sudah melalui prosedur hukum yang tepat. Setelah kasus ini naik menjadi penyidikan, Akom berharap Polri tetap menjalankan proses hukum tanpa intervensi dari siapa pun.

2016-11-16 12:42:47
Ahok tersangka penistaan agama
Advertisement

Ketua DPR Ade Komarudin ikut angkat bicara atas keputusan Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Ade Komarudin mengapresiasi kinerja kepolisian yang bekerja secara profesional.

"Kabareskrim pak Ari Dono dan seluruh jajaran dan Kapolri yang secara profesional," kata Ade Komarudin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/11).

Akom sapaan akrabnya berpendapat, keputusan Bareskrim Polri terhadap Ahok sudah melalui prosedur hukum yang tepat. Setelah kasus ini naik menjadi penyidikan, Akom berharap Polri tetap menjalankan proses hukum tanpa intervensi dari siapa pun.

Advertisement

"Proses hukum harus independen dan tanpa tekanan siapapun. Eksekutif, legislatif dan lain-lain, termasuk masyarakat," ucap dia.

Akom juga menegaskan, proses hukum terhadap Ahok tidak boleh dicampuraduk dengan politik. Politik yang dimaksud yakni konstalasi Pilgub DKI 2017 yang tengah dijalankan Ahok.

"Hukum tidak boleh dikenakan oleh politik. Hukum hanya boleh dikendalikan oleh sistem hukum sendiri," tegasnya.

Advertisement

Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri menetapkan Gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Ahok dijerat dengan Pasal 156 a KUHP Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Perkara ini harus dilanjutkan di peradilan yang terbuka, konsekuensinya proses ini harus ditingkatkan menjadi penyidikan, dengan menetapkan saudara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi tersangka," kata Komjen Pol Ari Dono Sukmanto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (16/11).

Pihaknya mengaku telah menerima 14 laporan soal Basuki yang akrab disapa Ahok itu diduga menistakan agama. Laporan itu diterima sejak tanggal 6 Oktober lalu. "Mulai tanggal 10 Oktober Polri telah melakukan langkah-langkah," katanya.

Seperti diketahui, kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Ahok terkait ucapannya soal surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka. Pasca itu, isu dugaan penistaan agama langsung menyeruak.

Puncaknya, pada 4 November 2016 ratusan ribu orang dari sejumlah ormas Islam menggelar demonstrasi menuntut proses hukum terhadap Ahok dilakukan.

Baca juga:
Kapolda Metro minta pendukung Ahok-Djarot hormati hukum
Kapolri apresiasi Bareskrim tetapkan Ahok sebagai tersangka
Kapolri angkat bicara terkait status tersangka Ahok
Ahok: Saya lebih suka praperadilan supaya bisa fight
'Ahok tersangka, Presiden Jokowi buktikan tidak intervensi hukum'
Jadi tersangka penistaan agama, Ahok terancam hukuman 6 tahun bui
Ruhut sebut Ahok-Djarot tetap berjuang meski teraniaya
Ahok: Kami imbau seluruh pendukung terima status tersangka saya

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.