LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ahli: Praperadilan Setnov gugur saat sidang perdana dibuka Hakim Tipikor

Bukti elektronik atau tayangan yang awalnya akan ditayangkan oleh KPK hendaknya disimpan sementara.

2017-12-13 12:39:33
Setnov tersangka
Advertisement

Saksi ahli pengajar Hukum Tata Negara dari Universitas Gajah Mada Zainal Arifin Mochtar menyatakan bahwa sidang praperadilan Setya Novanto dapat dinyatakan gugur apabila hakim di sidang pokok perkara telah membuka persidangan untuk umum. Hal itu ia sampaikan di ruang sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12).

Hal itu juga dinyatakan Zainal karena berdasarkan keahliannya di bidang Hukum Tata Negara, dengan berkaca pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menguji Pasal 82 Ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) tentang Wewenang Pengadilan untuk Mengadili.

"MK sudah mengatakan jangan lagi ada yang mengatakan gugurnya praperadilan ketika dilimpahkan (ke pengadilan), tetapi ketika dimulai sidang. Ya ketika sidang dibuka hakim untuk umum," kata Zainal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12).

Advertisement

Mendengar pernyataan tersebut, Tim Kuasa Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan interupsi terhadap saksi ahlinya Zainal Arifin Mochtar. Hal itu dilakukan untuk mempertanyakan telah dimulainya sidang Tipidkor terhadap Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Interupsi Yang Mulia, Kami ingin mengkonfirmasi pernyataan di Sidang Tipidkor tersebut melalui tayangan (teleconfrence) ini Yang Mulia," ujar Tim Biro Hukum KPK, Evi Laila.

Sebelum dijawab oleh Hakim Kusno, dengan cepat interupsi tersebut langsung disanggah oleh tim Kuasa Hukum Setya Novanto yaitu Ketut Mulya Arasana.

Advertisement

"Kami keberatan, ini bisa mempengaruhi saksi ahli Yang Mulia," sanggah Ketut.

Lalu dengan cepat, Hakim Kusno langsung menengahi keduanya. Menurutnya, bukti elektronik atau tayangan yang awalnya akan ditayangkan oleh KPK hendaknya disimpan sementara.

"Biarkan selesai proses dengan saksi ahli ini, bukti itu nanti saja, biar saya yang menilai," tegas Kusno.

Baca juga:
Reaksi Setnov saat hakim skor sidang perdananya
Kuasa hukum pasrah jika praperadilan Setnov gugur: Hanya faktor waktu
Sidang Setya Novanto, pimpinan DPR harapkan hasil terbaik
Ekspresi lesu Setnov saat jalani sidang perdana kasus e-KTP
Setnov diperiksa ulang dokter, sidang perdana diskors

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.