Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kuasa hukum pasrah jika praperadilan Setnov gugur: Hanya faktor waktu

Kuasa hukum pasrah jika praperadilan Setnov gugur: Hanya faktor waktu Sidang praperadilan Setya Novanto. ©2017 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto, terdakwa kasus suap e-KTP, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tim kuasa hukum pasrah dengan keputusan hakim apakah persidangan ini akan terus lanjut atau gugur.

Seperti diketahui, di hari ini juga sidang pokok perkara kasus korupsi e-KTP dimulai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Namun sidang masih diskors karena Novanto mendadak sering tak merespons pertanyaan hakim di awal sidang.

"Ya nanti kita akan lihat seperti apa. Sampai belum diketok, Kita optimis dong. Kalau digugurkan hanya faktor waktu sih, saya pikir ya ke depan kita akan sulit lagi," kata Kuasa Hukum Novanto, Ketut Mulya Arsana, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12).

Hakim Kusno meminta KPK untuk menghadirkan bukti nyata dimulainya sidang pokok perkara di Pengadilan Tipikor. Bukti itu kemudian akan diputarkan di persidangan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang kini tengah berjalan.

Saat sidang perkara di Pengadilan Tipikor dengan terdakwa Ketua DPR nonaktif dimulai, maka hakim Kusno akan mengambil keputusan apakah pengadilan praperadilan digugurkan atau tidak. Tapi hal itu bisa diputuskan melalui tayangan siaran langsung atau live streaming.

"Mereka juga kan sudah siapkan proyektor kayaknya. Artinya dengan posisi seperti itu, Hakim Tunggal dipaksa mengambil keputusan hari ini. Ya kita lihat keputusan Hakim seperti apa," ujarnya

Namun, dirinya yakin jika praperadilan tak akan langsung berhenti begitu saja. Karena ada proses dialogis atau terbuka terlebih dahulu antara Hakim Kusno, pihak Novanto dan pihak KPK. Menurutnya, pada saat proses dialogis itulah pihaknya akan mencoba untuk menyampaikan pendapat berkaitan dengan dibatalkannya praperadilan.

"Kalau kita melihat pendapat ahli, kan pendapatnya beragam. Kan ada secara langsung mengatakan sesuai bunyi itu (praperadilan gugur setelah sidang perkara dimulai). Tapi ada juga ahli yang menyatakan pendapat berbeda. Artinya menurut kita, dari sisi mana kita melihat," ucapnya.

Akan tetapi, apabila nantinya Hakim akan menggunakan pendapat pertama sebagai landasan untuk mengambil keputusan, maka secara otomatis atau resmi praperadilan Setya Novanto selesai.

"Pasti otomatis praperadilan selesai. Praperadilan selesai dan masuk ke pokok perkara. Kita tak akan lakukan langkah lain," tandasnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP